PALEMBANG,SP - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan Sumsel termasuk Palembang sudah masuk musim penghujan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang pun mesti waspada dengan persoalan banjir yang belum juga tuntas setiap musimnya menjadi keluhan dari masyarakat.
Kepala Bidang Sumber Daya Air, Irigasi dan Limbah (SDA IL) Dinas PUPR Palembang, RA Marlina Sylvia menyebut, genangan air di Palembang terjadi karena gangguan aliran air bukan tidak ada drainase.
Sebab drainase sudah ada sejak zaman Belanda dulu, namun fungsinya terganggu karena tertutup pembangunan sehingga jalan air tidak berjalan sesuai fungsinya.
"Banyak bangunan liar yang dibangun di atas Daerah Aliran Sungai (DAS). Sehingga fungsi drainase tidak berjalan maksimal karena keberadaan sungai atau saluran terhalang bangunan," katanya.
Tapi juga tidak bisa dibongkar atau di halangi karena memang warga punya kekuatan sebab punya sertifikat resminya dan dia mengakui itulah kendala yang dihadapi timnya.
"Sebab di peta tidak terbaca ada aliran sungai tapi di lapangan ada keberadaan sungai atau DAS itu sehingga kerap ditutup atau ditimbun untuk bangunan lainnya dan menyebabkan jalan air terganggu," jelasnya.
Sementara itu menurutnya, air tergenang yang selama ini disebut banjir oleh masyarakat di Palembang bukan termasuk banjir.
Menurutnya, banjir adalah ketika air tergenang selama lebih dari 24 jam. Sementara itu, di Palembang genangan air umumnya hanya berlangsung selama 1 hingga 2 jam.
"Jadi yang terjadi di Palembang ini adalah genangan air, bukan banjir," tegas Marlina.
Marlina menekankan bahwa penanganan persoalan genangan air membutuhkan peran multi pihak. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan unsur lintas sektor pemerintah juga diperlukan.
Diperlukan peran aktif masyarakat, dapat dilakukan melalui kesadaran untuk menjaga kebersihan lingkungan, tidak menutup saluran air, tidak membuang sampah sembarangan, serta menjaga keberadaan drainase, sungai, dan saluran air lainnya.
Marlina berharap penanganan genangan di Palembang dapat dilakukan melalui kerja sama multipihak, bukan hanya mengandalkan Pemerintah Kota Palembang.
Ia menjelaskan bahwa Palembang memiliki keterbatasan kewenangan, karena banyak saluran air dan drainase berada di bawah kewenangan dinas provinsi maupun pemerintah pusat.
"Jalan di Palembang bukan cuma kewenangan Palembang saja tapi juga provinsi bahkan kabupaten kota lainnya, sehingga perlu koordinasi dan kerjasama sebab Palembang tidak bisa menegur dan melangkahi kewenangan provinsi, pusat atau daerah lainnya," jelasnya.
Dia mencontohkan jalan OPI Raya yang berkaitan dengan Banyuasin, sehingga Palembang memberikan imbauan tapi harus disertai target karena apa yang dikerjakan sudah terintegrasi sehingga tahu mana saja yang sudah dan belum bisa dilaksanakan.
"Tetap kita buat laporan apa saja yang sudah dilaksanakan, bagaimana progresnya dan apa yang belum diselesaikan agar bisa jadi masukan ke depannya," katanya. (Ara)
