PAGAR ALAM,SP - Setelah hasil audit dikeluarkan oleh BPKP, Akhirnya Kejari Pagaralam menetapkan tiga tersangka pengerjaan bahu jalan Seriun Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara,Dinas PUTR kota Pagaralam. Proses penetapan tiga tersangka dipimpin langsung oleh Kajari Pagaralam Dr.Ira Febrina SH.M.Si.Rabu (24/12).
Kajari Pagaralam Dr.Ira Febrina mengatakan,proyek pelebaran bahu jalan Seriun Bumi Agung dinas PUTR 2023 menelan dana APBD Rp.1,49 Miliyar.
"Tetapi berdasarkan hasil penyelidikan kita adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara setengah miliyar lebih.'terangnya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil audit BPKP RI perwakilan Sumsel kerugian negara pengerjaan bahu jalan Seriun mencapai Rp.523.628.719.38.
Kami telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah, termasuk adanya perbuatan melawan hukum serta kerugian negara , sehingga sudah saatnya penetapan tersangka
'ujar Ira
Penetapan tersangka jelas Ira,dilakukan melalui surat penetapan tersangka tertanggal 24 Desember 2025.yaitu D,DI dan H.dan ketiga nya dianggap berperan dalam proyek dimaksud.
"Setelah ini akan ada tersangka lain yang masih dalam proses juga terlibat dalam pembangunan jalan PUTR.
'imbuh nya.
Menurutnya semua tersangka dijerat UU no.31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU no.20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberantasan timdak pidana korupsi ,dengan ancaman hukumannya meliputi penjara dan juga pengembalian kerugian negara.
"Untuk kepentingan penyidikan selanjutnya ketiga tersangka ditahan 20 hari kedepan di Lapas klas III Pagaralam sejak 24 Desember.'urainya menambahkan.
Ira mengatakan proses hukum dan penyelidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, Pungkas Ira Febrina (Rep)
