Notification

×

Tag Terpopuler

Tiga Tersangka Ditetapkan Kejari Pagar Alam Terkait Pelebaran Bahu Jalan Seriun

Thursday, December 25, 2025 | Thursday, December 25, 2025 WIB Last Updated 2025-12-25T05:17:38Z

 


PAGAR ALAM,SP - Setelah hasil audit dikeluarkan oleh BPKP, Akhirnya Kejari Pagaralam menetapkan tiga tersangka pengerjaan bahu jalan Seriun Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara,Dinas PUTR kota Pagaralam. Proses penetapan tiga tersangka dipimpin langsung oleh Kajari Pagaralam Dr.Ira Febrina SH.M.Si.Rabu (24/12).


Kajari Pagaralam Dr.Ira Febrina mengatakan,proyek pelebaran bahu jalan Seriun Bumi Agung dinas PUTR 2023 menelan dana APBD Rp.1,49 Miliyar.


"Tetapi berdasarkan hasil penyelidikan kita adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara setengah miliyar lebih.'terangnya.


Ia mengatakan berdasarkan hasil audit BPKP RI perwakilan Sumsel  kerugian negara pengerjaan bahu jalan Seriun mencapai Rp.523.628.719.38.

Kami telah menemukan minimal dua alat bukti  yang sah, termasuk  adanya perbuatan melawan hukum serta kerugian negara , sehingga sudah saatnya penetapan tersangka 

'ujar Ira 

Penetapan tersangka jelas Ira,dilakukan melalui  surat penetapan tersangka tertanggal 24 Desember 2025.yaitu D,DI dan H.dan ketiga nya dianggap berperan dalam proyek dimaksud.

"Setelah ini akan ada tersangka lain yang masih dalam proses juga terlibat dalam pembangunan jalan PUTR.

'imbuh nya.

Menurutnya semua tersangka dijerat UU no.31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU no.20 tahun 2001  juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberantasan timdak pidana korupsi ,dengan ancaman hukumannya meliputi penjara dan juga pengembalian kerugian negara.


"Untuk kepentingan penyidikan selanjutnya ketiga tersangka ditahan 20 hari kedepan di Lapas klas III Pagaralam sejak 24 Desember.'urainya menambahkan.


Ira mengatakan proses hukum dan penyelidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, Pungkas Ira Febrina (Rep)

×
Berita Terbaru Update