Notification

×

Tag Terpopuler

Kota Palembang Raih Rapor Opini Ombudsman RI Terbaik se-Sumsel, Lampu Jalan Masih Terburuk

Friday, February 13, 2026 | Friday, February 13, 2026 WIB Last Updated 2026-02-13T09:27:47Z

 


PALEMBANG,SP – Persoalan lampu jalan mati kembali menjadi bahan aduan warga Kota Palembang ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel). Laporan yang terus berulang tersebut menjadi sorotan dalam penyerahan Rapor Opini Ombudsman RI terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.


Hal tersebut diungkapkan dalam Penyerahan Rapor Opini Ombudsman RI (Penilaian Maladministrasi Publik Tahun 2025) di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Kamis (12/2/2026).


Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Palembang secara umum berhasil meraih penilaian sangat baik dengan total nilai 88,24 untuk tiga unit layanan. Rinciannya, SMP Negeri 9 Palembang memperoleh nilai 91,99, RSUD Bari 86,78, dan Dinas Sosial 85,95.


"Dari 10 Kabupaten Kota di Sumsel yang dinilai soal maladministrasi, Kota Palembang menjadi yang terbaik, tapi dengan beberapa catatan," kata Adrian.


Meski demikian, Adrian menegaskan masih ada pekerjaan rumah (PR) yang harus segera dibenahi Pemkot Palembang. Berdasarkan rekapitulasi opini Ombudsman, terdapat dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan nilai kepatuhan masih rendah dengan dugaan maladministrasi, yakni Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang dan pelayanan pertanahan tingkat kelurahan di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan).


“Dua tahun lalu kami sudah melakukan kajian terkait lampu jalan. Sebagian rekomendasi sudah dijalankan, namun sebagian lainnya belum. Laporan lampu jalan mati ini masih terus berulang,” ujar Adrian.


Selain persoalan PJU, Ombudsman juga menyoroti saran terkait penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) dalam pelayanan pertanahan agar lebih tertib dan akuntabel.



"Urutan laporan paling banyak adalah pemerintah daerah karena layanan publik terbanyak, lalu ada BPN, dan Kepolisian," ujarnya.



Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyatakan akan segera menindaklanjuti catatan dan masukan dari Ombudsman. Ia telah meminta Inspektorat untuk memanggil Dishub dan Perkimtan guna mengevaluasi serta mempercepat penyelesaian persoalan yang berulang.


“PJU memang paling banyak keluhan dan ini akan menjadi prioritas perbaikan. Pertanahan di bawah Perkimtan juga akan kami panggil untuk menindaklanjuti masukan Ombudsman,” tegas Ratu Dewa.


Selain lampu jalan dan pertanahan, Ratu Dewa mengakui sejumlah persoalan pelayanan publik lainnya juga masih menjadi tantangan, seperti persampahan, genangan air, infrastruktur perkotaan, hingga kemacetan lalu lintas.


Terkait kemacetan, ia menyoroti kedisiplinan petugas di lapangan. Menurutnya, jadwal penjagaan di titik-titik rawan macet sebenarnya sudah diatur pada pagi, siang, dan sore hari. Namun, masih ditemukan petugas yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.


“Kalau petugas tidak berada di lokasi sesuai jadwal, wajar saja terjadi kemacetan seperti di depan SD Harapan Mulia. Ini akan kami evaluasi,” katanya.


Ratu Dewa menilai teguran dan opini dari Ombudsman merupakan masukan positif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa selain pengawasan dari BPKP dan BPK, saran dari Ombudsman juga menjadi rujukan penting dalam upaya pembenahan tata kelola pemerintahan di Kota Palembang.


“Opini dan saran Ombudsman sangat positif agar pelayanan publik kita semakin baik ke depan,” katanya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update