PAGAR ALAM,SP - Diterimanya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pagar Alam tahun anggaran 2025 disetujui oleh DPRD Kota Pagar Alam, berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I, II dan III DPRD Kota Pagar Alam. Yang ditandai dengan penandatanganan bersama.
Keputusan ini diputuskan melalui Rapat Paripurna ke-II sidang ke-V DPRD Kota Pagar Alam, pada Senin siang (06/04/2026), yang dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Pagar Alam Hj Dessy Siska, didampingi Wakil Ketua II H Syahrol Effendy dan diikuti oleh anggota DPRD Kota Pagar Alam.
"Berdasarkan keputusan bersama antara Wali Kota Pagar Alam bersama DPRD Kota Pagar Alam, LKPJ Wali Kota Pagar Alam tahun anggaran 2025 disetujui," sampai Sekwan Kota Pagar Alam membacakan surat keputusan bersama antara Wali Kota dan DPRD Kota Pagar Alam.
Dalam laporan hasil pembahasan Pansus I, II dan III DPRD Kota Pagar Alam terhadap pembahasan LKPJ Wali Kota tahun Anggaran 2025 ini, terdapat beberapa catatan strategis yang diberikan untuk Wali Kota Pagar Alam dan Pemerintah Kota Pagar Alam. Agenda Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama DPRD dan Wali Kota Pagar Alam.
Mengenai keputusan DPRD serta menanggapi beberapa catatan strategis tersebut, Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah menyampaikan apresiasi serta akan segera menindaklanjuti catatan-catatan strategis tersebut sesuai dengan kemampuan daerah dan aturan yang berlaku.
"Pemerintah Kota Pagar Alam mengucapkan terimakasih dan penghargaan sebesar-besarnya atas segala upaya DPRD Pagar Alam, dalam mengkaji, membahas sampai dengan mengambil keputusan terkait LKPJ Wali Kota Pagar Alam tahun anggaran 2025. Selanjutnya, beberapa catatan-catatan strategis yang disampaikan akan menjadi perhatian kami dan ditindaklanjuti sesuai dengan kemampuan daerah dan aturan yang berlaku," pungkas Wali Kota.(Rep)
