PAGAR ALAM,SP – Polres Pagar Alam di bawah kepemimpinan AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Satuan Lalu Lintas yang dipimpin AKP Windya Feilena, S.H., kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Selasa malam, 19 Mei 2026, personel Satlantas berhasil menindak aksi balap liar yang meresahkan warga di wilayah Kota Pagar Alam.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas mengamankan tiga orang pengendara yang diduga terlibat aksi balap liar. Ketiganya yakni Erdanyah Putra (25), Deri (22), dan Rafes (21), yang seluruhnya merupakan warga Desa Pajar Bulan, Kabupaten Lahat. Ketiga pemuda tersebut langsung dibawa untuk dilakukan pendataan dan penindakan lebih lanjut.
Selain mengamankan para pelaku, Satlantas Polres Pagar Alam juga menyita tiga unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar, masing-masing jenis Scoopy, F1ZR, dan Jupiter MX. Kendaraan tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk proses penegakan hukum sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi balap liar yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar. “Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku balap liar demi menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan kondusif di Kota Pagar Alam,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, A.Md.Kep., S.H., menjelaskan bahwa para pelanggar terancam dikenakan denda minimal Rp1,5 juta hingga Rp3 juta sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, proses sidang terhadap pelanggaran tersebut diperkirakan berlangsung selama dua hingga tiga bulan.
Polres Pagar Alam juga mengimbau para pemuda agar tidak menjadikan jalan raya sebagai arena balapan karena sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Masyarakat pun diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas balap liar demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama di wilayah hukum Polres Pagar Alam. (Rep)
