Notification

×

Tag Terpopuler

Denda dan Sanksi Sosial bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang Resmi Berlaku

Friday, May 15, 2026 | Friday, May 15, 2026 WIB Last Updated 2026-05-15T12:07:19Z


PALEMBANG,SP – Mulai Jumat (15/5/2027) ini denda, sanksi administratif dan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan mulai diberlakukan oleh n


Pemerintah Kota Palembang mulai menerapkan langkah tegas terhadap pelanggaran kebersihan lingkungan dengan memberlakukan sanksi administratif dan sanksi sosial bagi warga yang membuang sampah sembarangan.


Kebijakan tersebut disosialisasikan langsung oleh Wali Kota Palembang Ratu Dewa bersama Sekretaris Daerah Aprizal Hasyim di kawasan Pelataran Kambang Iwak, Jumat (15/5/2026). 


Sosialisasi ini menjadi bagian dari penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.


Dalam kesempatan itu, Ratu Dewa menegaskan bahwa penanganan persoalan sampah tidak bisa lagi dilakukan secara biasa, melainkan membutuhkan kedisiplinan masyarakat dan pengawasan yang berkelanjutan.


“Mulai hari ini penerapan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan diberlakukan. Ini bentuk keseriusan Pemkot menjaga kebersihan kota,” ujar Ratu Dewa.


Ia menjelaskan, masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai maupun dari kendaraan di jalan raya, dapat dikenakan denda administratif hingga Rp500 ribu.


Selain denda, Pemkot Palembang juga menyiapkan sanksi sosial sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat. Pelanggar nantinya dapat dikenakan kerja sosial seperti membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah, maupun area sekolah.


“Tujuannya bukan hanya menghukum, tetapi membangun kesadaran bersama bahwa menjaga kebersihan adalah tanggung jawab semua pihak,” katanya.


Pada kegiatan tersebut, Pemkot Palembang juga menyerahkan bantuan tempat sampah kepada sejumlah perwakilan RT. Tidak hanya itu, pemerintah mulai mendistribusikan ratusan unit kotak sampah ke sejumlah kecamatan untuk mendukung pengelolaan sampah di lingkungan warga.


Ratu Dewa bahkan turun langsung mengganti sejumlah tempat sampah yang rusak di kawasan Kambang Iwak dengan fasilitas baru. Penambahan titik tempat sampah juga dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat di ruang publik.


Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang telah menyiapkan sekitar 500 unit tempat sampah berbagai tipe sebagai tahap awal penguatan sarana kebersihan kota.


Pemkot juga membuka peluang kerja sama dengan dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) guna memenuhi kebutuhan tempat sampah hingga tingkat RT dan RW.


“Saya berharap dukungan dari stakeholder dan pelaku usaha agar kebutuhan sarana kebersihan di seluruh wilayah Palembang dapat terpenuhi,” jelasnya.


Selain fokus pada penegakan aturan, Pemkot Palembang juga tengah menyiapkan solusi jangka panjang melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober mendatang.


Ratu Dewa optimistis proyek itu akan membantu mengurangi volume sampah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan di Kota Palembang.


Pemerintah Kota Palembang pun mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan demi mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan nyaman untuk semua warga. (Ara)

×
Berita Terbaru Update