PALEMBANG,SP – Pemerintah Kota Palembang mulai memperketat pengawasan terhadap masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Warga yang dilaporkan dan terbukti melanggar aturan akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Jika terlapor tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali, tim satgas bersama Satpol PP akan melakukan penjemputan langsung.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Sulaiman Amin mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan dan mulai membiasakan membuang sampah di tempat yang telah disediakan maupun ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Tujuan utama perwali ini agar masyarakat lebih disiplin menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan lagi,” ujarnya.
Untuk menjalankan aturan tersebut, Pemkot Palembang juga telah membentuk satuan tugas (satgas) yang melibatkan camat dan lurah. Satgas ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kepala DLH Palembang Ahmad Mustain menjelaskan, ada dua jenis sanksi yang diterapkan kepada pelanggar, yakni sanksi administratif dan sanksi paksaan pemerintah atau sanksi sosial.
“Sanksi administratif berupa denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Selain itu, pelanggar juga bisa dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan sampah di lokasi tempat mereka membuang sampah,” jelasnya.
Menurut Ahmad, mekanisme penindakan dimulai dari laporan masyarakat yang masuk ke tim satgas. Setelah identitas pelapor dan terlapor diverifikasi, pemerintah akan menerbitkan surat panggilan untuk pemeriksaan.
“Jika surat panggilan pertama sampai ketiga tidak diindahkan, maka Satpol PP bersama satgas akan melakukan penjemputan,” tegasnya.
Pemkot Palembang juga menyoroti masih rendahnya kesadaran warga untuk membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi. Saat ini, Palembang memiliki sekitar 180 TPS, namun masih banyak warga yang membuang sampah di lokasi ilegal.
DLH mencatat terdapat sekitar 177 titik TPS liar atau kawasan rawan tumpukan sampah di berbagai wilayah kota, termasuk di jalan-jalan protokol. Meski bukan lokasi resmi, sampah di titik tersebut tetap harus diangkut oleh petugas kebersihan.
Untuk memperkuat pengawasan, Wali Kota Palembang juga meminta Dinas Kominfo menambah pemasangan CCTV di sejumlah titik rawan pembuangan sampah liar.
“Pembuangan sampah di TPS liar tetap dianggap sebagai pelanggaran dan termasuk membuang sampah sembarangan,” kata Ahmad Mustain. (Ara)
