PALEMBANG,SP – Konflik kepengurusan yang terjadi di tingkat Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) terus bergulir dan kini berdampak hingga ke daerah. Di Sumatera Selatan, dua kubu yang berbeda mengklaim memiliki legitimasi untuk memimpin organisasi guru tersebut.
Ketua PGRI Sumsel, Prof. Dr. Bukman Lian, menyatakan sengketa yang terjadi di tubuh PB PGRI hingga saat ini masih dalam proses hukum. Menurutnya, perkara tersebut telah melalui dua kali gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan kini masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung.
Bukman mengaku prihatin dengan munculnya mandat kepengurusan baru di Sumsel yang diklaim diterbitkan oleh PB PGRI pimpinan Teguh Sumarno. Ia menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan dan mengganggu soliditas organisasi di tingkat daerah.
"Belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, tetapi sudah muncul mandat kepengurusan baru. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan pengurus daerah," ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Bukman menegaskan bahwa kepengurusan PGRI Sumsel yang dipimpinnya merupakan hasil Konferensi Provinsi PGRI Sumsel pada 31 Desember 2024 dan telah mendapat pengesahan dari PB PGRI hasil Kongres ke-23 yang dipimpin oleh Dr. Unifah Rosyidi.
Untuk menjaga stabilitas organisasi, ia meminta seluruh pengurus PGRI kabupaten dan kota di Sumsel tetap solid serta tidak terpengaruh oleh berbagai upaya yang dapat memecah persatuan organisasi guru.
Selain itu, pihaknya berencana menempuh jalur hukum guna mempertahankan legitimasi kepengurusan yang dinilai sah berdasarkan mekanisme organisasi dan ketentuan yang berlaku.
Penasehat Hukum PGRI Sumsel, Sepriadi Pirasad juga mengingatkan bahwa penerbitan mandat kepengurusan baru ketika proses kasasi masih berjalan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, Drs. H. Riza Pahlevi, M.M., yang mengklaim sebagai Ketua PGRI Sumsel berdasarkan mandat dari PB PGRI pimpinan Dr. Teguh Sumarno menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan dalam organisasi tersebut.
Menurut Riza, dasar hukum yang menjadi pijakan kepengurusan PB PGRI saat ini adalah Putusan PTTUN Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN JKT tanggal 4 Mei 2026 yang menyatakan batal salah satu Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM yang sebelumnya menjadi dasar kepengurusan lain.
"Putusan tersebut memperkuat legalitas kepengurusan PB PGRI yang dipimpin Dr. Teguh Sumarno. Sampai saat ini belum ada putusan kasasi yang membatalkan keputusan tersebut," katanya.
Riza menjelaskan bahwa mandat yang diberikan kepada dirinya dan jajaran pengurus PGRI Sumsel merupakan tindak lanjut dari hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) PGRI di Surabaya pada November 2023 yang menetapkan Teguh Sumarno sebagai Ketua Umum PB PGRI.
Ia mengajak seluruh anggota PGRI di Sumsel untuk tetap menjaga persatuan organisasi dan fokus menjalankan program kerja yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan serta kesejahteraan guru.
Meski masing-masing kubu memiliki pandangan berbeda terkait legalitas kepengurusan, keduanya sepakat mengajak anggota PGRI untuk menjaga kondusivitas organisasi. Sementara itu, kepastian mengenai sengketa kepengurusan PB PGRI masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung yang diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi seluruh jajaran organisasi di Indonesia. (Ara)
