Notification

×

Tag Terpopuler

Ratu Dewa: Penertiban PKL Stadion Kamboja Tunggu Solusi Relokasi

Tuesday, July 14, 2026 | Tuesday, July 14, 2026 WIB Last Updated 2026-07-14T10:19:17Z


PALEMBANG,SP – Wali Kota Palembang Ratu Dewa memastikan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Stadion Kamboja belum akan dipindahkan meski Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) III kepada para pedagang.


Sebelumnya, Satpol PP Palembang melayangkan SP III kepada pemilik bangunan, pedagang kaki lima, warung, kios, gubuk, gerobak, hingga pedagang asongan yang berada di Jalan Kapten Marzuki, tepatnya di sekitar area Stadion Kamboja, samping Universitas Tridinanti Palembang.


Dalam surat tersebut, para pedagang diminta membongkar dan mengosongkan lokasi usahanya secara mandiri paling lambat 7 x 24 jam setelah surat diterima.


Menanggapi hal itu, Ratu Dewa menegaskan bahwa Pemkot Palembang tidak akan melakukan relokasi sebelum menyediakan lokasi pengganti yang layak bagi para pedagang.


Menurutnya, pedagang di kawasan Stadion Kamboja terbagi menjadi dua kelompok, yakni pedagang yang berada di area jogging track mengelilingi stadion dan pedagang angkringan yang berada di seberang stadion.


"Khusus pedagang yang berada di jogging track Stadion Kamboja, saya sudah minta dicarikan solusi. Kami sedang mengupayakan lokasi pengganti, termasuk memanfaatkan gedung yang saat ini tidak digunakan melalui mekanisme administrasi yang sesuai," ujar Ratu Dewa.


Ia mengatakan, setelah lokasi pengganti tersedia, para pedagang akan dipindahkan secara bertahap dan diberikan kesempatan membongkar bangunannya sendiri.


"Selama belum ada solusi, biarkan mereka tetap berjualan di sana. Kalau tempatnya sudah ada, baru kita relokasi," tegasnya.


Sementara itu, untuk pedagang angkringan di seberang Stadion Kamboja, Ratu Dewa meminta aktivitas usaha tetap berjalan dengan memperhatikan ketertiban dan tidak mengganggu pengguna jalan.


Ia mengaku banyak menerima keluhan masyarakat terkait penyempitan badan jalan pada malam hari akibat penataan lapak dan kursi pedagang yang memicu kemacetan.


"Yang penting jangan sampai terjadi penyempitan jalan. PKL tetap kita berdayakan, tetapi harus tertib. Penataannya nanti akan dikoordinasikan, termasuk meminta bantuan Bank Sumsel Babel agar lebih rapi. Jangan sampai memakai tiga sampai empat deret bangku yang akhirnya mengganggu lalu lintas," katanya.


Ratu Dewa juga menegaskan bahwa meskipun Satpol PP telah menerbitkan surat peringatan hingga SP III, pelaksanaan penertiban tetap harus melalui persetujuan Wali Kota.


"Silakan proses administrasi berjalan, ada SP1, SP2 maupun SP3. Namun, pelaksanaan penertiban tetap membutuhkan persetujuan Wali Kota. Jadi pedagang tidak perlu khawatir, selama belum ada solusi relokasi, silakan tetap berjualan," katanya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update