Notification

×

Tag Terpopuler

Agustus Realisasi Pajak Palembang di Bawah 50 Persen Disorot DPRD

Tuesday, August 11, 2026 | Tuesday, August 11, 2026 WIB Last Updated 2026-08-11T11:10:13Z

 


PALEMBANG,SP – Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Palembang hingga 7 Agustus 2026 masih berada di bawah 50 persen dari target yang ditetapkan. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, realisasi penerimaan baru mencapai 43,30 persen atau sekitar Rp850,4 miliar dari target Rp1,963 triliun.


Kepala Bapenda Kota Palembang Hj Jamiah Hariyanti membenarkan capaian tersebut. Ia mengatakan, masih terdapat kekurangan sekitar Rp1,112 triliun yang harus dikejar hingga akhir tahun anggaran 2026.


"Untuk realisasi capaian penerimaan pajak daerah hingga saat ini sudah mencapai 43,30 persen, atau Rp850,4 miliar," kata Jamiah.


Capaian tersebut mendapat sorotan dari Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palembang Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro.


Menurut Andreas, capaian sekitar 42 hingga 43 persen pada Agustus harus menjadi peringatan bagi Pemerintah Kota Palembang untuk segera melakukan langkah korektif.


"42,81 persen di bulan Agustus itu harus menjadi alarm keras. Pemerintah Kota tidak boleh hanya mengatakan target akan tercapai, tetapi harus menunjukkan bagaimana Rp1,123 triliun yang masih tersisa itu akan dikejar," ujar Andreas.s


Ia menilai, pemerintah perlu mengidentifikasi secara rinci penyebab rendahnya realisasi sejumlah jenis pajak. Persoalan tersebut, kata dia, harus dijawab secara terbuka, apakah disebabkan potensi pajak yang kecil, wajib pajak yang belum terdata, tingkat kepatuhan yang rendah, lemahnya penagihan, maupun pengawasan yang belum maksimal.


Berdasarkan data Bapenda, sejumlah sektor pajak bahkan masih mencatatkan realisasi di bawah 35 persen. PBB-P2 baru mencapai 25,81 persen, Pajak Reklame 24,52 persen dari target Rp73,15 miliar, BPHTB 32,30 persen, dan pajak parkir 33,70 persen.


Andreas mengingatkan agar upaya meningkatkan penerimaan tidak dilakukan dengan membebani masyarakat melalui kenaikan pajak.


"Kejar dulu potensi yang belum tergali, wajib pajak yang belum masuk sistem, tunggakan yang belum tertagih, dan potensi kebocoran yang harus ditutup," tegasnya.


Khusus Pajak Reklame, ia meminta Pemkot Palembang melakukan audit terhadap pendataan dan pengawasan objek reklame di lapangan. Menurutnya, pertumbuhan billboard dan videotron yang semakin banyak belum sebanding dengan realisasi penerimaan dari sektor tersebut.


Ia juga mendorong adanya sinkronisasi data antara Bapenda dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha, perizinan bangunan, reklame, serta berbagai aktivitas ekonomi lainnya.


"Jangan sampai PAD gagal tetapi belanja jalan terus. Kalau pendapatan tidak tercapai, ruang fiskal akan semakin sempit. Yang akhirnya terdampak bisa program pembangunan dan pelayanan masyarakat," katanya.


Andreas meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Bapenda menyampaikan skenario fiskal hingga akhir 2026. Menurutnya, Banggar membutuhkan gambaran target yang realistis hingga Desember, potensi penerimaan yang belum tertagih, jumlah piutang, serta strategi percepatan untuk menutup kekurangan penerimaan.


Di sisi lain, tidak seluruh sektor pajak mencatatkan realisasi rendah. Hingga 7 Agustus 2026, pajak jasa perhotelan telah mencapai 66,80 persen, PBJT makanan dan minuman 60,92 persen, PBJT tenaga listrik PLN 59,22 persen, serta pajak kesenian dan hiburan sebesar 54,77 persen.


"Yang sudah 60 persen lebih kita pertahankan. Yang masih 20 sampai 30 persen harus dibedah," ujarnya.


Untuk mempercepat penerimaan pajak, Andreas mengusulkan lima langkah strategis. Pertama, melakukan pemetaan potensi pajak per kecamatan dan sektor usaha berdasarkan kondisi riil di lapangan.


Kedua, memperkuat pengawasan serta rekonsiliasi data wajib pajak, khususnya pada sektor PBB-P2, BPHTB, reklame, parkir, hotel, restoran, dan hiburan.


Ketiga, memperluas digitalisasi transaksi dan monitoring secara real time guna menekan potensi kebocoran sekaligus meningkatkan transparansi penerimaan. 


Keempat, melakukan audit potensi terhadap wajib pajak dengan kontribusi besar melalui pencocokan data perizinan, transaksi, objek pajak, dan pembayaran.


Kelima, melakukan evaluasi secara mingguan atau bulanan terhadap jenis pajak yang realisasinya masih berada di bawah target. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palembang, kata Andreas, akan terus mengawal persoalan penerimaan daerah tersebut melalui fungsi anggaran dan pengawasan.


"Agustus adalah waktunya melakukan koreksi, bukan waktunya mencari alasan. Kalau pemerintah serius, sekarang harus bergerak," tegasnya.


Ia menekankan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu indikator kemampuan pemerintah dalam membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. "Jangan sampai target PAD hanya bagus di atas kertas, tetapi kosong di kas daerah," tandasnya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update