PALEMBANG,SP - Wali Kota Palembang Ratu Dewa memastikan memberikan sanksi kepada Camat Ilir Timur Satu dan jajarannya atas laporan penarikan sumbangan kepada warga Rp76,2 juta untuk kegiatan perlombaan HUT RI ke-81.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, laporan dari Tim Inspektorat sudah diterima dan sudah ada pengakuan dari camat Ilir Timur Satu dan para stafnya terkait proposal sumbangan HUT RI kepada masyarakat.
"Tim Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan, camat Ilir Timur Satu dan staf kecamatan sudah mengakui," kata Ratu Dewa, Jumat (14/8/2026).
Ratu Dewa mengatakan, uang sumbangan dari warga sudah dikembalikan. Tapi meski demikian tetap sesuai dengan regulasi yang ada bahwa camat dan para staf yang terlibat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan kesalahannya.
"Kita berikan sanksi administratif meskipun uangnya dikembalikan, ini jadi warning bagi kecamatan lainnya," katanya.
Sementara itu, Inspektur Palembang, Jamiah Harianti mengatakan laporan dari pemeriksaan tersebut dilaporkan kepada Walikota dan Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sebelumnya heboh di media sosial soal beredarnya proposal HUT RI ke-81 Kecamatan Ilir Timur Satu. Berdasarkan rincian proposal yang beredar, sejumlah kebutuhan yang dianggarkan antara lain makan panitia dan peserta sebanyak 300 orang selama satu hari dengan biaya Rp25 ribu per orang atau total Rp7,5 juta.
Kemudian terdapat anggaran snack untuk 300 orang dengan biaya Rp15 ribu per orang atau Rp4,5 juta. Panitia juga mengalokasikan anggaran baju panitia sebanyak 150 buah dengan harga Rp80 ribu per buah atau Rp12 juta.
Selain itu, tercantum anggaran bahan dan alat masak sebanyak 12 paket dengan nilai Rp500 ribu per paket atau Rp6 juta. Proposal tersebut juga memuat berbagai kebutuhan perlengkapan lomba seperti tali tambang, karung, helm, spons, kerupuk, balon, perlengkapan make up, pipet, karet gelang, tali rafia, bendera hingga umbul-umbul.
Namun, terdapat perbedaan angka dalam proposal tersebut. Pada bagian rincian disebutkan total anggaran kegiatan sebesar Rp38,3 juta. Sementara pada bagian akhir tercantum dana yang dibutuhkan sebesar Rp76,2 juta.
Proposal tersebut ditandatangani Camat Ilir Timur I Palembang Purba Sanjaya dan Ketua Panitia Rosmala Dewi pada Agustus 2026. Dalam bagian penutup, panitia menyampaikan harapan adanya partisipasi masyarakat dan kerja sama untuk mendukung kegiatan tersebut.
Beredarnya proposal itu kemudian menjadi bahan pengaduan warga kepada Wali Kota Palembang Ratu Dewa. Pengaduan tersebut disampaikan melalui akun media sosial Ryankiemas.
Dalam pengaduannya, warga menduga adanya pungutan yang dilakukan setiap tahun di wilayah 15 Ilir. Warga juga menyebut proposal kegiatan awalnya berasal dari tingkat RT, kemudian diarahkan ke kelurahan hingga disebut mendapat arahan dari pihak Kecamatan IT I.
"Untuk lomba 17 Agustus Dio yang lomba kami yang sokongan dak kebo ini tahun nian," tulis warga dalam pengaduannya. (Ara)
