Notification

×

Tag Terpopuler

Polres Pagar Alam Masih Dalami Laporan Pimpinan DPRD terhadap Wartawan

Thursday, September 17, 2026 | Thursday, September 17, 2026 WIB Last Updated 2026-09-17T10:58:05Z

 


PAGAR ALAM,SP — Polres Pagar Alam masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan unsur pimpinan DPRD Kota Pagar Alam terkait pemberitaan seorang wartawan. Hingga kini, penyidik masih menelusuri laporan tersebut untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.


Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro mengatakan, laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian. Menurut dia, setiap laporan masyarakat wajib diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.


Hal itu disampaikan Adam saat menghadiri kegiatan silaturahmi Polres Pagaralam bersama wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Mapolres Pagar Alam, Senin (14/9).


“Terlepas siapa saja yang melapor, laporannya harus diterima karena memang sudah tugas kita,” kata Adam.


Ia menjelaskan, Ketua DPRD Kota Pagar Alam bersama sejumlah wakilnya datang ke Mapolres Pagar Alam untuk melaporkan seorang wartawan bernama Yanto. Laporan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang dinilai menimbulkan keberatan atau ketersinggungan dari pihak pelapor.


“Terlepas pelapor sebagai Ketua DPRD, kan masyarakat juga. Setiap laporan masyarakat wajib diterima,” ujarnya.


Meski laporan telah diterima, Adam menegaskan prosesnya masih berada pada tahap pendalaman. Penyidik masih mengkaji materi laporan dan mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.


“Masih dilakukan pendalaman, apakah ada unsur pidananya atas laporan dari pelapor,” tegasnya.


Terpisah, Ketua PWI Sumatera Selatan Kurnaidi menyoroti langkah pelaporan wartawan kepada kepolisian. Ia berpendapat, apabila persoalan berkaitan dengan produk jurnalistik, terdapat mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Menurut Kurnaidi, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan dapat menempuh hak jawab dan hak koreksi serta mekanisme yang berkaitan dengan kode etik jurnalistik.


Apabila mekanisme tersebut tidak mendapatkan penyelesaian dari perusahaan pers atau redaksi, persoalan dapat diajukan kepada Dewan Pers sesuai mekanisme penyelesaian sengketa pers.


“Disayangkan kalau langsung lapor polisi,” kata Kurnaidi.


Pandangan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers juga disampaikan mantan Kabareskrim Polri, Sisno Duadji. Ia merujuk pada Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur fungsi Dewan Pers, termasuk dalam penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan pers.


Menurut Sisno, pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagai bagian dari mekanisme yang tersedia.


“Kan pelapor bisa gunakan hak jawab, hak koreksi atas pemberitaan,” ujarnya.


Sementara itu, Polres Pagar Alam menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Hasil proses tersebut nantinya akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta langkah hukum selanjutnya. (Rep)

×
Berita Terbaru Update