PALEMBANG,SP - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang Dr.Hj Jamiah Haryanti,S.H., M.H memberikan penjelasan terkait pemasangan spanduk peringatan atas penunggakan pembayaran PBB-P2 oleh Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) Palembang.
Jamiah menegaskan, Pemerintah Kota Palembang menghormati tanggapan dan keberatan yang disampaikan Wajib Pajak, dalam hal ini pihak Yayasan IGM Palembang.
Ia menjelaskan, pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari upaya edukasi dan penertiban administratif terhadap Wajib Pajak yang memiliki kewajiban pembayaran PBB-P2.
Menurut Jamiah, langkah tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemasangan spanduk dilakukan setelah prosedur pemberitahuan dan peringatan diberikan.
Upaya yang telah dilakukan Pemkot diantaranya Surat Pemberitahuan/Peringatan 1 dan 2, surat pemberitahuan pemasangan media, serta upaya mediasi penyelesaian pajak melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Palembang. Namun, mediasi tersebut tidak dihadiri oleh pihak Yayasan IGM Palembang.
"Langkah ini tidak dimaksudkan untuk memojokkan pihak manapun," tegas Jamiah, Rabu (28/10/2026) didepan hadapan awak media.
Jamiah menerangkan, pelaksanaan pemungutan PBB-P2 yang dilakukan Pemkot Palembang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, yaitu UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PP No. 35 Tahun 2023, Perda No. 4 Tahun 2023, dan Perwali No. 43 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemungutan PBB-P2.
Pihaknya tidak mengabaikan UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 12 Tahun 1994 tentang PBB, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan PP No. 66 Tahun 2010 yang disampaikan pihak IGM.
Pada dasarnya, isi pokok ketentuan tersebut sama, yaitu mensyaratkan pengecualian wajib pajak PBB-P2 adalah yayasan yang tidak untuk memperoleh keuntungan.
"Sedangkan kita ketahui bersama Yayasan IGM memiliki Gedung Serbaguna yang disewakan untuk umum yang bersifat komersil dan mendapatkan keuntungan, dan Yayasan IGM memberlakukan UKT kepada siswa dan mahasiswa dengan nominal yang cukup tinggi sehingga yang bisa sekolah/kuliah di yayasan tersebut adalah masyarakat menengah ke atas," jelasnya.
Bapenda mengutip Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-117536.18/2016/PP/M.XVIIIB Tahun 2019 dimana amar putusannya menolak gugatan "nirlaba Yayasan Pendidikan" dengan pendapat bahwa pendidikan dengan biaya tinggi bagi kalangan menengah ke atas bukan merupakan "pelayanan kepentingan umum" yang dimaksud Undang-Undang untuk mendapatkan pembebasan total.
Selain itu, berdasarkan hasil audit Tujuan Tertentu Inspektorat Kota Palembang Nomor: 700.04/69/Itko/2025 tanggal 12 Maret 2025 dengan kesimpulan bahwa Yayasan IGM Palembang merupakan objek Pajak yang dikenakan PBB.
Pada tahun 2023 pihak Yayasan IGM pernah mengajukan gugatan ke PTUN Palembang, namun PTUN Palembang menolak gugatan tersebut sesuai Putusan No. 74/PENDIS/TF/2023/PTUN.PLG tanggal 31 Oktober 2023.
Jamiah menambahkan, sebelumnya Yayasan IGM pernah melakukan pembayaran PBB-P2, namun sejak tahun 2019 sampai saat ini belum memenuhi kewajiban.
Berdasarkan data Piutang Pajak Daerah Bapenda, Yayasan IGM tidak membayar pokok dan denda PBB-P2 dengan total sebesar Rp 2,3 Miliar.
Bahkan, pada tanggal 19 Maret 2020 Yayasan IGM pernah mengajukan pengurangan PBB-P2 untuk masa pajak Tahun 2019 maksimal sebesar 50%. Hal ini membuktikan bahwa Yayasan IGM mengakui sebagai objek PBB-P2.
Tidak hanya memberikan sosialisasi kepada Wajib Pajak yang belum melakukan kewajibannya,
Pemerintah Kota Palembang berkomitmen melaksanakan pemungutan Pajak Daerah secara adil, proporsional, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
Jamiah memberikan apresiasi tinggi kepada semua perguruan tinggi swasta yang telah patuh dalam pembayaran PBB-P2, diantaranya Universitas Muhammadiyah Palembang, Universitas MDP, Universitas PGRI, Universitas Bina Darma, Universitas Tridinanti, UKB, Universitas Palembang, Universitas Syahyakirti, STIHPADA, Universitas Taman Siswa, Palcomtech dan 60 lembaga pendidikan swasta lainnya.
"Ini merupakan wujud kontribusi mereka terhadap pembangunan Kota Palembang, dimana Pajak Daerah sebagai salah satu pendapatan asli daerah yang tujuannya digunakan untuk kepentingan masyarakat, sebagai pembiayaan pelayanan publik serta pembangunan," katanya. (Ara)
