Notification

×

Tag Terpopuler

Acungkan Senpira, Hakim Vonis Kevin 14 Bulan Penjara

Thursday, August 22, 2019 | Thursday, August 22, 2019 WIB Last Updated 2019-08-22T09:42:36Z
Foto/Ist
PALEMBANG, SP - Kevin Sambora, terdakwa kasus kepemilikan senjata api tanpa hak terpaksa harus lebih lama merasakan dinginnya jeruji besi penjara. Ini setelah terdakwa yang duduk di kursi pesakitan PN Palembang diganjar hukuman oleh majelis hakim yang diketuai oleh Adi Pradetyo, SH dengan vonis selama satu tahun dua bulan penjara. 

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marisa Giyanti,SH yang menuntut supaya terdakwa dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 karena memiliki, menguasai tanpa hak senjata api berikut amunisinya," ucap Adi dalam amar putusannya di persidangan, Kamis (22/8). 

Oleh mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa diberikan kesempatan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Dan menerima putusan majelis hakim. "Saya menerima putusan ini, yang mulia," sebut terdakwa dihadapan Hakim. Sementara itu tim JPU Marisa saat ditanyai oleh majelis hakim mengenai putusan tersebut menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

Adapun kronologis kejadian yang terungkap dalam dakwaan, bahwa terdakwa pada hari Senin (15/4) sekitar pukul 18.05 Wib bahwa saksi Hefni  sedang mengemudikan truk beriringan dengan mobil terdakwa yang mengemudikan mobil Suzuki R3 warna silver melintas di jalan Bay Pas Alang-alang Lebar. 

Terdakwa pun emosi dikarenakan laju mobil terdakwa terhalangi oleh truk yang dibawa oleh saksi Hefni, maka terdakwa keluar dari mobil mendatangi saksi Hefni sehingga terjadi keributan antara terdakwa dan saksi Hefni lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver selanjutnya mengacungkan senjata api tersebut kearah saksi Hefni.

Pada saat yang bersamaan melintas mobil minibus Toyota Hi Ace warna putih dengan plat merah yang dikemudikan oleh seorang anggota TNI yang tengah melintas. Lalu, anggota TNI tersebut langsung mengamankan terdakwa dan senjata api tersebut dan selanjutnya menyerahkan terdakwa dan barang bukti ke Polsek Sukarami. 

Sebelumnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang Nomor LAB : 52/BSF/2019 tanggal 30 April 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh R. Arie Hartawan, ST., Rifan Wijaya, ST., Eka Yunita, ST., dan Deri Juriantara, ST. Berkesimpulan bahwa Senjata Api Bukti (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (buatan) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru caliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak. Selain itu ditemukan pula Peluru Bukti (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik dengan caliber 9 mm. PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak dan mematikan. (Fly)

×
Berita Terbaru Update