![]() |
Foto/Ist |
PALEMBANG, SP - Kevin Sambora, terdakwa kasus kepemilikan senjata api tanpa hak
terpaksa harus lebih lama merasakan dinginnya jeruji besi penjara. Ini
setelah terdakwa yang duduk di kursi pesakitan PN Palembang diganjar
hukuman oleh majelis hakim yang diketuai oleh Adi Pradetyo, SH dengan
vonis selama satu tahun dua bulan penjara.
Vonis
yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marisa Giyanti,SH yang menuntut supaya
terdakwa dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara.
"Terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 1 ayat (1) UU
Darurat No 12 tahun 1951 karena memiliki, menguasai tanpa hak senjata
api berikut amunisinya," ucap Adi dalam amar putusannya di persidangan,
Kamis (22/8).
Oleh
mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa diberikan kesempatan
berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Dan menerima putusan majelis hakim.
"Saya menerima putusan ini, yang mulia," sebut terdakwa dihadapan
Hakim. Sementara itu tim JPU Marisa saat ditanyai oleh majelis hakim
mengenai putusan tersebut menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.
Adapun
kronologis kejadian yang terungkap dalam dakwaan, bahwa terdakwa pada
hari Senin (15/4) sekitar pukul 18.05 Wib bahwa saksi Hefni sedang
mengemudikan truk beriringan dengan mobil terdakwa yang mengemudikan
mobil Suzuki R3 warna silver melintas di jalan Bay Pas Alang-alang
Lebar.
Terdakwa pun
emosi dikarenakan laju mobil terdakwa terhalangi oleh truk yang dibawa
oleh saksi Hefni, maka terdakwa keluar dari mobil mendatangi saksi Hefni
sehingga terjadi keributan antara terdakwa dan saksi Hefni lalu
terdakwa mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver
selanjutnya mengacungkan senjata api tersebut kearah saksi Hefni.
Pada
saat yang bersamaan melintas mobil minibus Toyota Hi Ace warna putih
dengan plat merah yang dikemudikan oleh seorang anggota TNI yang tengah
melintas. Lalu, anggota TNI tersebut langsung mengamankan terdakwa dan
senjata api tersebut dan selanjutnya menyerahkan terdakwa dan barang
bukti ke Polsek Sukarami.
Sebelumnya
berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang
Palembang Nomor LAB : 52/BSF/2019 tanggal 30 April 2019 yang dibuat dan
ditanda tangani oleh R. Arie Hartawan, ST., Rifan Wijaya, ST., Eka
Yunita, ST., dan Deri Juriantara, ST. Berkesimpulan bahwa Senjata Api
Bukti (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (buatan) jenis revolver,
yang dapat menggunakan peluru caliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan
dapat digunakan untuk menembak. Selain itu ditemukan pula Peluru Bukti
(PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik
dengan caliber 9 mm. PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak dan
mematikan. (Fly)