![]() |
Penyerahan aset ini ditandai dengan tandatangan berita acara serah terima barang milik negara antara Pemerintah Kota Palembang bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Pemerintah Kota/Kab di Sumsel dengan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Kepala Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang Ahmad Bastari Yusak mengatakan, total nilai aset yang siserahkan sebesar Rp92,6 miliar. Diantaranya pembangunan drainase Lambidaro, pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah organik di Karya Jaya, Ruang Terbuka Hijau (RTH) di RS Siti Khadijah Palembang, pembangunan drainase di Kota Palembang, Pengadaan Pipa PVC, Pedesterian di Jalan Sudirman dan lainnya.
"Aset ini sebelumnya dibangun pemerintah pusat. Kemudian diserahkan dan menjadi aset Kota Palembang," katanya.
Bastari menjelaskan, walaupun aset tersebut sudah diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kota Palembang, namun Dirjen Cipta Karya tetap memiliki tanggung jawab.
"Pengelolaannya diserahkan kepada kita, namun jika pada operasinya terdapat kendala, kita tetap koordinasi dengan Dirjen Cipta Karya, dan tetap menjadi tanggung jawab mereka," jelasnya.
Bastari beharap kedepan semakin banyak hibah yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Palembang. "Semoga kedepan nilainya lebih banyak dan lebih besar lagi, dengan diserahkannya hibah barang milik negara kepada kita, tentu sangat menguntungkan Pemerintah Kota Palembang, dimana kita dapat mengelolanya sendiri," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dirjen Cipta Karya Iskandar MT mengatakan, tanda tangan berita acara ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan 16 Kabupaten / Kota di Provinsi Sumsel.
"Total Nilai aset yang kita serahkan kepada seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Selatan sebesar 626 Milyar Rupiah, diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kab/Kota lainnya," katanya. (Ara)