Notification

×

Tag Terpopuler

Dinas Perikanan Naikkan Sewa Lapak Mendahului Perda

Wednesday, August 28, 2019 | Wednesday, August 28, 2019 WIB Last Updated 2019-08-29T03:39:14Z

Kepala Dinas Perikanan Kota Palembang Aprizal
PALEMBANG, SP - Dinas Perikanan Kota Palembang diketahui menaikkan sewa lapak/kios pada Pangkalan Pendaratan Ikan, (PPI) yang ada di Kota Palembang sebesar Rp 4000/m2/perbulan. 

Sejak Juni 2018. Padahal Peraturan Daerah, (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 baru disahkan Juli 2018. Sementara, Peraturan Daerah, (Perda) Pemerintah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Perikanan, Pasal 12 ayat (2) huruf a. Berbunyi, pemakaian fasilitas kios/petak/los dan hamparan di Pangkalan Pendaratan Ikan, (PPI), dikenakan retribusi tempat berjualan sebesar Rp 3000/m2/perbulan.

Berdasarkan audit BPK RI Perwakilan RI. Tahun 2018 Dinas Perikanan Kota Palembang berhasil merealisasikan penerimaan retribusi sebesar Rp 92.693.250,00. Dari dokumen penerimaan bulan Juni 2018 diketahui bahwa pengenaan tarif retribusi pada bulan Juni tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan pada peraturan daerah. Tarif retribusi yang seharusnya dikenakan sebesar Rp3.000/m2 tapi pengenaannya Rp 4000/m2.

Kepala Dinas Perikanan Kota Palembang, Aprizal Hasyim saat dikonfirmsi persoalan ini, mengatakan, jika kenaikan tarif PPI itu sudah berlaku sejak Tahun 2018 lalu, dari 3000/m2 naik menjadi 4000/m2, ada kenaikan sebesar Rp 1000. "Lapak pendaratan ikan naik ini bukan sejak zaman saya menjabat, sudah sesuai dengan Perda, mungkin dari satu tahun sebelumnya. Sekarang memang lapak dikenakan retribusi Rp 4000 perhari. 

Besaran retribusi ini naik Rp1000 dari sebelumnya hanya dipatok Rp 3000 perhari,"katanya. Saat dihubungi via telpon selularnya, Rabu, (28/08).

Dijelaskannya, kenaikan itu, sudah berdasarkan Peraturan Daerah, (Perda) Nomor 3 Tahun 2018, dan kenaikan itu sangat wajar, apalagi mengingat sewa petak itu masih tergolong murah bila dibandingkan didaerah lain. 

Jika mengacu pada aturan lama, besaran retribusi Rp3000 per hari untuk lapak ikan, tapi ini sudah tidak layak lagi. Sementara pasar Jakabaring dan Pasar Sekanak sangat menjadi sorotan karena keduanya termasuk pusat penjualan ikan, komoditi langsung dari nelayan. 

Namun, ia memastikan  kebijakan kenaikan retribusi di sektor ini tidak akan membebankan pedagang ataupun nelayan.  

"Kebutuhan konsumsi ikan masyarakat kita besar. Ini bukan untuk kejar target PAD," katanya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Palembang memiliki 6 potensi PAD tempat pelelangan ikan, yakni, Pasar Induk Jakabaring, Petak agen ikan laut, Petak sub agen ikan laut, Petak agen ikan air tawar, Sekanak, Pasar Sekanak, Tambat Labuh. (Ara/Hmy)




×
Berita Terbaru Update