![]() |
PALEMBANG, SP - Dinas Perikanan Kota Palembang diketahui
menaikkan sewa lapak/kios pada Pangkalan Pendaratan Ikan, (PPI) yang ada di
Kota Palembang sebesar Rp 4000/m2/perbulan.
Sejak Juni 2018. Padahal Peraturan
Daerah, (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 baru disahkan Juli 2018. Sementara, Peraturan
Daerah, (Perda) Pemerintah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembinaan
dan Retribusi Izin Usaha Perikanan, Pasal 12 ayat (2) huruf a. Berbunyi,
pemakaian fasilitas kios/petak/los dan hamparan di Pangkalan Pendaratan Ikan,
(PPI), dikenakan retribusi tempat berjualan sebesar Rp 3000/m2/perbulan.
Berdasarkan audit BPK RI Perwakilan RI. Tahun 2018
Dinas Perikanan Kota Palembang berhasil merealisasikan penerimaan retribusi
sebesar Rp 92.693.250,00. Dari dokumen penerimaan bulan Juni 2018 diketahui
bahwa pengenaan tarif retribusi pada bulan Juni tidak sesuai dengan tarif yang
ditetapkan pada peraturan daerah. Tarif retribusi yang seharusnya dikenakan
sebesar Rp3.000/m2 tapi pengenaannya Rp 4000/m2.
Kepala
Dinas Perikanan Kota Palembang, Aprizal Hasyim saat dikonfirmsi persoalan ini,
mengatakan, jika kenaikan tarif PPI itu sudah berlaku sejak Tahun 2018 lalu,
dari 3000/m2 naik menjadi 4000/m2, ada kenaikan sebesar Rp 1000. "Lapak pendaratan ikan naik ini bukan sejak zaman saya
menjabat, sudah sesuai dengan Perda, mungkin dari satu tahun sebelumnya.
Sekarang memang lapak dikenakan retribusi Rp 4000 perhari.
Besaran retribusi
ini naik Rp1000 dari sebelumnya hanya dipatok Rp 3000 perhari,"katanya.
Saat dihubungi via telpon selularnya,
Rabu, (28/08).
Dijelaskannya,
kenaikan itu, sudah berdasarkan Peraturan Daerah, (Perda) Nomor 3 Tahun 2018,
dan kenaikan itu sangat wajar, apalagi mengingat sewa petak itu masih tergolong
murah bila dibandingkan didaerah lain.
Jika
mengacu pada aturan lama, besaran retribusi Rp3000 per hari untuk lapak ikan,
tapi ini sudah tidak layak lagi. Sementara pasar Jakabaring dan Pasar Sekanak
sangat menjadi sorotan karena keduanya termasuk pusat penjualan ikan, komoditi
langsung dari nelayan.
Namun, ia memastikan kebijakan kenaikan retribusi
di sektor ini tidak akan membebankan pedagang ataupun nelayan.
"Kebutuhan konsumsi ikan
masyarakat kita besar. Ini bukan untuk kejar target PAD," katanya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota
Palembang memiliki 6 potensi PAD tempat pelelangan ikan, yakni, Pasar Induk
Jakabaring, Petak agen ikan laut, Petak sub agen ikan laut, Petak agen ikan air
tawar, Sekanak, Pasar Sekanak, Tambat Labuh. (Ara/Hmy)