PALEMBANG,SP — Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengambil tindakan tegas terhadap empat Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) yang dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat. Keempatnya resmi diberhentikan pada awal tahun 2026.
Kepala BKPSDM Kota Palembang, HM Yanurphan Yani melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM, Maria Ulfa, membenarkan keputusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa para pegawai tersebut terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam jangka waktu yang cukup lama, bahkan hingga lebih dari satu bulan.
“Keempatnya diberhentikan karena pelanggaran disiplin berat, yakni tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dalam waktu yang lama,” katanya.
Menurutnya, aturan disiplin bagi ASN PPPK mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk kewajiban kehadiran dan pelaksanaan tugas sesuai tanggung jawab. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi tegas.
Maria mengungkapkan, sebelum keputusan pemecatan diambil, para pegawai tersebut telah melalui tahapan pembinaan dan peringatan. Mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 yang diberikan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Setelah diberikan SP 1, 2, dan 3, OPD melaporkan ke BKPSDM. Kemudian kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan, dilanjutkan rapat bersama Inspektorat dan Sekretaris Daerah sebelum keputusan diambil,” jelasnya.
Ia menegaskan, bagi ASN PPPK yang telah dijatuhi sanksi berat, tidak ada opsi lain selain pemberhentian. Hal ini berbeda dengan PNS yang masih memiliki kemungkinan mutasi atau penurunan pangkat.
“PPPK tidak memiliki jenjang pangkat seperti PNS. Jadi ketika sudah masuk kategori pelanggaran berat, sanksinya langsung pemberhentian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Maria menambahkan bahwa pemberhentian terhadap ASN PPPK tidak harus menunggu masa kontrak berakhir. Selama proses pemeriksaan telah selesai dan terbukti melakukan pelanggaran berat, pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Dalam proses pemeriksaan, terdapat salah satu pegawai yang mengaku memiliki masalah pribadi dalam rumah tangga. Namun demikian, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban sebagai ASN.
“Jika ada persoalan pribadi, seharusnya disampaikan kepada atasan untuk dicarikan solusi, bukan justru meninggalkan tugas,” katanya.
Berdasarkan data per 17 April 2026, jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang mencapai 21.226 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.970 merupakan PNS dan 12.256 lainnya adalah PPPK.
Komposisi PPPK bahkan lebih banyak dibandingkan PNS, dengan rincian PPPK tenaga teknis 5.797 orang, tenaga kesehatan 945 orang, dan guru 5.514 orang. Sementara PNS terdiri dari 3.228 guru, 1.835 tenaga kesehatan, dan 3.907 tenaga teknis.
Dengan jumlah ASN yang terus berkembang, Pemkot Palembang menekankan pentingnya peningkatan disiplin dan kinerja pegawai.
“Jangan hanya menuntut hak, tetapi kewajiban juga harus dijalankan dengan baik,” kata Maria. (Ara)
