Notification

×

Tag Terpopuler

Kejahatan Jalanan Masih Jadi Ancaman Warga Sumsel

Thursday, August 15, 2019 | Thursday, August 15, 2019 WIB Last Updated 2019-08-15T08:06:50Z
Kapolda Sumsel menunjukkan barang bukti kejahatan 3C
PALEMBANG, SP - Aksi kejahatan jalanan atau yang kerap dikenal kejahatan 3C (curas, curat, dan curanmor) masih menjadi ancaman warga Sumsel. Terbukti, hanya dalam kurun waktu dua pekan sebanyak 97 pelaku diamankan polisi.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli mengungkapkan, para tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan anak buahnya di beberapa kabupaten dan kota di Bumi Sriwijaya. Operasi ini awalnya menargetkan 28 buronan yang lama diburu polisi.

"Semua kejahatan, termasuk kejahatan jalanan menjadi janji saya untuk diberantas habis. Karena mereka meresahkan masyarakat, mengancam ketentraman Sumsel," ungkap Firli.

Dalam operasi tersebut, persentase keberhasilan mencapai 81 persen atau 23 buronan yang menjadi sasaran. Sementara lima orang lain masih tetap dilakukan perburuan sampai tertangkap.

"Buronan itu terlibat dalam kasus begal, pencurian, jambret, perampokan, dan curanmor," ujarnya.

Selain menangkap DPO, operasi ini juga mengamankan 74 pelaku yang juga melakukan kejahatan serupa. Hanya saja, mereka bukan target polisi sebelumnya.

"Luar biasa, kita buru DPO tetapi menangkap pelaku lain. Total yang kita amankan selama dua minggu ini ada 97 pelaku," ujarnya.

Polisi mengamankan banyak barang bukti dari tangan para tersangka. Seperti 9 pucuk senjata api rakitan beserta 24 butir amunisi, 7 bilah senjata tajam, 19 unit motor, 5 mobil, 12 jenis handphone, tas, televisi dan emas. Barang-barang elektronik itu merupakan hasil kejahatan para tersangka.

"Mereka sangat kejam, melukai bahkan bisa saja membunuh korbannya," kata dia.

Dia menegaskan, dirinya telah menginstruksikan petugas untuk menindak tegas pelaku jika mengancam keselamatan jiwa. Setiap anggota yang bertugas harus membawa senjata api sebagai bekal jika terjadi hal-hal di luar dugaan.

"Jika memungkinkan tindak tegas, saya bolehkan itu, tapi harus sesuai prosedur," tutupnya. (RWN)
×
Berita Terbaru Update