Notification

×

Tag Terpopuler

Pemprov Sumsel-Kejati Sumsel Sepakat Lindungi Aset Negara

Wednesday, August 21, 2019 | Wednesday, August 21, 2019 WIB Last Updated 2019-08-21T08:03:14Z
Penandatanganan MoU (Foto/fly)
PALEMBANG, SP - Dalam rangka menghadapi permasalahan hukum yang kian kompleks yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terutama terkait dengan kepemilikan aset milik Pemprov Sumsel, untuk itu Pemprov Sumsel bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel. Dalam bentuk nota kesepakatan (MoU) bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang dilakukan antara Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Kepala Kejati Sumsel, Dr Sugeng Purnomo,SH,M.Hum di Griya Agung, Rabu(21/8). 

Saat ditemui usai penandatangan MoU tersebut, Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru mengatakan bahwa penandantanganan MoU ini bertujuan untuk melindungi aset pemerintah provinsi yang acap kali selalu bermasalah dengan hukum. 

"Dengan adanya kesepakan pihak Pemprov dan Kejaksaan Tinggi ini maka apa yang telah ditandatangani ini dalam bentuk sinergitas tersebut maka kami meminta kepada Kejati Sumsel dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan advise tentang bagaimana upaya agar kami dapat memenangkan gugatan hukum yang berkaitan dengan aset kita yang dikuasai pihak ketiga baim itu oleh lembaga maupun perorangan. Karena faktanya selama ini kita seringkali kalah karena tidak didukung data kepemilikan yang lengkap," pinta Deru

Orang nomor satu di Sumsel ini pun menjelaskan lebih rinci tentang aset mana sajakah yang saat ini bermasalah dengan hukum "Ada banyak aset milik Pemprov Sumsel yang saat ini dikuasai pihak lain baik itu berupa tanah, bangunan dan lainnya, Bahkan dari laporan BPK RI ditemukan ada sebanyak 270 unit mobil dinas dan jika ditambah sepeda motor ada ribuan unit yang belum dikembalikan ke Pemprov Sumsel. Dan setelah kami lakukan laporan ulang ternyata baru 28 unit yang dikembalikan," imbuh Deru.

Sementara itu, Kepala Kejati Sumsel, Sugeng Purnomo menyampaikan bahwa acara penandatangan MoU ini merupakan wujud nyata upaya peningkatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan meruoakan suatu bentu sinergritas baik Pemprov Sumsel maupun bagian TUN Kejati Sumsel. "TUN mempunyai kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hingga penegakan hukum. Baik untuk upaya litigasi maupun non-litigasinya," urai Sugeng.

Sugeng menambahkan dengan adanya penandatangan MoU ini harus segera ditindaklanjuti dengan aksi nyata segera bukan hanya sebatas seremonial yang dituangkan di dalam secarik kertas sebagai dokumen. "Kejaksaan Tinggi Sumsel ini tetap akan berupaya berdiri di tengah-tengah apabila masalah sengketa aset ini melibatkan institusi pemerintah. Dan berupaya menyelamatkan aset negara khususnya pemprov Sumsel," tegas Sugeng. 

Turut hadir di kesempatan penandantangan MoU ini selain Gubernur Sumsel dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel hadir juga diantaranya Wakil Gubernur Sumsel  Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Denni Gapril, serta unsur Forkopimda Sumsel. (Fly)
×
Berita Terbaru Update