Notification

×

Tag Terpopuler

Kejati Sumsel Tahan Lagi Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Wednesday, April 24, 2024 | Wednesday, April 24, 2024 WIB Last Updated 2024-04-24T10:11:59Z

Penyidik Kejati Sumsel melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan 

PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II atas nama tersangka ZT yang terjerat dalam perkara penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Yogyakarta.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tersangka ZT selaku kuasa penjual dalam perkara tersebut, langsung dilakukan tindakan penahanan setelah dilakukan tahap II.


"Tersangka ZT dilakukan tindakan penahanan berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 24 April 2024 sampai dengan 13 Mei 2024. Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,"jelas Vanny, Rabu (24/4/2024)


Dijelaskannya, untuk modus operandi bahwa tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di Yogyakarta. 


"Peran tersangka ZT dalam perkara tersebut,  selaku penerima kuasa penjual," pungkasnya. 


Atas perbuatannya, tersangka ZT melanggar primer pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Bahwa telah diinfokan dalam rilis sebelumnya, dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia.


Kemudian ZT, EM, DK dan NW, yang mana untuk tersangka EM sudah dilakukan tahap II pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 lalu. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update