![]() |
Penyidik Kejati Sumsel menahan tersangka kasus pengelolaan jaringan internet pada 200 Desa di Kabupaten Musi Banyuasin |
PALEMBANG, SP - Tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan tindakan penahanan terhadap satu orang tersangka atas nama Muhamad Arif Direktur PT Info Media Solusi Net (IMSN), selaku penyedia layanan internet pada 200 Desa se Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka tersebut ditahan terkait perkara dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba tahun 2019 - 2023 yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 27 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa hari ini tim penyidik menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut.
"Hari ini MA ditetapkan tersangka, sebelumnya MA diperiksa sebagai saksi kemudian tim Penyidik meningkatkan statusnya sebagai tersangka," jelasnya, Jumat (26/4/2024).
Dia mengatakan, dalam penyidikan kasus ini, berpotensi kerugian negara mencapai Rp 27 miliar berdasarkan audit perhitungan kerugian negara.
"Untuk modus yang dilakukan tersangka, adalah dengan adanya asumsi meningkatkan harga sewa internet desa," pungkasnya. (Ariel)