![]() |
PALEMBANG, SP - Tersebar kabar guru honor di salah satu SD di Plaju mengeluhkan gajinya dipotong oleh pihak sekolah, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda akan menyopot jabatan kepala sekolah jika ditemukan bukti pemotongan gaji honorer guru.
Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan, sanksi kedisiplinan akan diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kepada kepala sekolah yang melakukan pelanggaran.
"Inspektorat dan Dinas Pendidikan (Disdik) akan melakukan audit. Jika ditemukan memang benar memotong gaji honorer maka siap-siap saja jika jabatannya kepala sekolah akan kita gantikan dengan yang lain, ini sanksi kedisiplinan dari pemkot," katanya usai mengunjungi SD N 226 Palembang, Rabu (28/8/2019).
Menurutnya, pemotongan atau pengalihan gaji honor untuk keperluan sekolah tidak akan terjadi jika pengelolaan anggaran gaji dari Bantuan Operasional Daerah (Bosda) dan Bantuan Operasional Nasional (Bosnas) dikelola dengan baik.
"Sesuai dengan edaran sekitar di tahun 2016 atau 2018 disepakati bahwa tidak ada lagi penerimaan guru honor karena ini berkaitan dengan penggajian. Maka jangan sampai ada penerimaan guru honor tanpa sepengetahuan pemkot," katanya.
Fitri mengatakan, pemotongan ataupun pengalihan gaji honor ini juga bisa dikarenakan aturan yang ditegaskannya baru-baru ini soal larangan adanya pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun. "Sehingga kemungkinan sebelumnya seperti itu (memungut iuran dari wali murid) dan sekarang tidak jadinya kelabakan untuk bayar guru honor ini," terangnya.
Kedepan, lanjutnya, diupayakan pemkot akan menaikan gaji honor guru ini sesuai dengan UMR Palembang. Sebab, meskipun gaji honorer sudah ada yang Rp3 juta perbulan, masih ada juga yang digaji Rp700 ribu perbulan.
"Himbau kepada kepala sekolah jika ada kesulitan penempatan guru jangan sampai melakukan pengangkatan honorer karena ini berkaitan dengan pembayaran gajinya. Kita akan upayakan penggeseran guru honor dari yang sudah banyak ke sekolah yang gurunya sedikit," tuturnya.
Menurut Fitri, pihak sekolah harus mengembalikan uang gaji honor yang dipotong tersebut sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima. "Rencananya akan dikembalikan lagi oleh pihak sekolah ke guru yang mendapatkan pengalihan atau pemotongan itu. Jika sebelumnya dapat sekian harus dikembalikan lagi," katanya.
PLH Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Palembang Dareni mengatakan kejadian ini harus dilakukan klarifikasi dulu dengan guru honor yang dimaksud. "Jadi kami masih perlu melakukan klarifikasi dengan guru honor yang dimaksud, dipotong gimana, terus gaji yang dipotong ini dipakai untuk apa," ujarnya.
Dia juga mengatakan guru honor ini ada beberapa macam, ada guru honor yang mendapat SK Walikota. Kemudian ada guru honor yang menerima SK Walikota tapi untuk mendapatkan NUPTK (untuk 5 tahun ke atas dibantu oleh anggaran dinas).
"Dan misal sudah terpotong, misal gajinya berkurang, dan dia guru honor yang belum mendapatkan bantuan darimana pun, terima gaji murni dari dana BOS, ya harus dikembalikan kasihan sama mereka. Tapi kita lihat dulu berapa tahun dia kerja di SD itu," katanya.
Sementara itu, Kepala bidang Guru dan Tenaga Kerja (GTK) Sutriana mengatakan, ada 620 orang yang diajukan ke Walikota Palembang untuk mendapatkan SK honor dari Walikota Palembang, sebelumnya ada sebanyak 2063 guru yang telah mendapatkan SK honor dari walikota.
Sebelumnya Walikota Palembang telah mengeluarkan SK untuk guru di Palembang, yakni SK Wako nomor 110/2018 untuk 1002 orang guru honor ini mendapat insentif sebesar Rp 500 ribu dan pada 2019 honor mereka naik menjadi Rp 1 juta.
"SK Wako berikutnya nomor 111/2018, diperuntukan 1061 orang guru honor. Pada 2018 mereka ini belum menerima insentif, baru 2019 ini mereka menerima insentif sebesar Rp 700 ribu," jelasnya.
Dan untuk tahun guru yang diusulkan mendapat SK honor ke Walikota tahun 2019 sebanyak 620 orang."Jadi guru honor dengan SK Walikota berjumlah 2063 orang dan dalam proses pengusulan 620 orang," katanya. (Ara).
