Notification

×

Tag Terpopuler

Diduga Dikeroyok Hermansa Tewas Mengenaskan

Tuesday, September 24, 2019 | Tuesday, September 24, 2019 WIB Last Updated 2019-09-24T09:44:59Z

PALEMBANG, SP - Diduga di keroyok Hermansa (36) warga Jalan Aiptu A wahab, Kelurahan Tuan kentang, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I meninggal dengan luka bacokan hingga mengalami putus kaki kiri, lengan kanan sobek dan bagian kepala serta tangan kiri hampir putus.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek)  Seberang Ulu I Kompol Mayestika membenarkan adanya kejadian pengeroyokan terhadap korban di Jalan Majapahit, Lorong Majapahit 8, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan SU I palembang pada Senin (24/9) malam pukul 20.00 WIB.

"Benar telah terjadi pengeroyokan hingga korban meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit (RS) Bari Palembang," ujarnya, Selasa (25/9). 

Sementara itu untuk para tersangkanya sudah diamankan. "Untuk tersangkanya ini masih diduga, karena kita akan melakukan penyelidikan terhadap kasus pengeroyokan yang mengalami korban meninggal dunia," katanya.

Empat tersangka yang diamankan yakni M Wahyu Sadam (16), M Raden Riski (20), Riko Apriansah (22) warga Lorong Majapahit, Kelurahan Tuan kentang, Kecamatan SU I palembang dan Zan Kurniawan (31) warga Jalan Ki Kemas rindo, Lorong Puskesmas, Kelurahan Kemas rindo, Kecamatan Kertapati palembang.

Lalu untuk dua tersangka M Raden Riski dan Riko Apriansah harus dirawat intensif di RS Bari Palembang karena mengalami alami luka robek di bagian tangan. "Walaupun dirawat intensif di RS Bari Palembang, kedua diduga pelaku tetap dijaga oleh anggota kita di rumah sakit tersebut," katanya.

Sedangkan kronologi kejadian bermula saat korban mendatangi rumah tersangka dengan saudara Hamzah ( teman korban) sekitar pukul 19.30 WIB dan korban datang dengan berjalan kaki dari depan Lorong Majapahit 8, dengan temannya Hamzah dan setibanya di rumah tersangka Sadam.

Korban marah-marah dan langsung mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis samurai yang dipegang korban dan langsung pembacokkannya ke halaman teras depan rumah pelaku Sadam yang terbuat dari kayu tiba-tiba kakak saudara Sadam, tersangka Riko keluar dari rumah dan menanyakan kepada korban.

Saat bertanya kepada korban, tersangka Riko dibacok oleh korban. Namun di tangkis menggunakan tangan kiri sehingga luka di tangan, lalu tersangka Riko langsung memegangi kedua tangan korban tiba-tiba datang tersangka  Wawan dari jalan depan rumah tersangka Sadam bermaksud ingin meleraikan pertengkaran tersebut.

Namun korban melepaskan pegangan dari tersangka Riko dan membacok Wawan sehingga luka di tangan sebelah kanannya tiba-tiba tersangka Sadam datang dari depan Lorong Majapahit 8 sepulangnya dari masjid dan langsung mendekati pertengkaran bermaksud meleraikan pertengkaran tersebut, namun korban membacok tersangka Sadam sehingga luka di bagian kepalanya lalu, tersangka masuk kedalam rumah dan tersangka Raden keluar dari dalam rumah dan mendekati pertengkaran tersebut.

Sementara teman korban Hamzah melarikan diri dan namun pelaku Riko, Wawan dan Raden masih bertengkar dengan korban di jalan depan rumah dan dalam pertengkaran tersebut korban mengalami putus di bagian kaki kirinya akibat bacokan senjata tajam dan lengan kanannya koyak akibat bacokan senjata tajam.

Tidak hanya itu, tangan kiri korban pun hampir putus akibat bacokan senjata tajam dan juga kepala korban bagian atas juga luka akibat bacokan senjata tajam serta akibat peristiwa tersebut korban dibawa ke RS Bari palembang tapi korban meninggal dunia dalam perjalanan.

"Untuk motifnya sendiri kita masih mendalaminya, tapi untuk sekarang ini informasi yang kita dapatkan korban tersinggung karena sebelumnya empat hari yang lalu korban ribut dengan seseorang warga di Kelurahan 15 ulu, Kecamatan SU. I Palembang," tuturnya.

Tidak hanya tersangka, Polsek SU I Palembang juga mengamankan barang bukti satu bilah sajam jenis pedang, satu buah sandal, satu buah sarung pedang dan satu buah kayu yang digunakan tersangka saat kejadian.

"Bagi para tersangka bila terbukti bersalah akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun enam bulan,"pungkasnya. (mlm)
×
Berita Terbaru Update