![]() |
- Hakim Kabulkan Penangguhan Sementara Penahanan terdakwa Menjadi Tahanan Kota
PALEMBANG, SP - Sidang yang menjerat Nazirwan Delamat (58) mantan direktur utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai terdakwa kasus diduga menetapkan prinsip-prinsip ketidak hati-hatian dalam proses pengajuan kredit terpaksa kali ini ditunda, ini lantaran terdakwa dalam kondisi sakit dan terpaksa harus dirawat dirumah sakit Siloam Palembang.
Dalam sidang Selasa (24/9) diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, yang seyogyanya mengagendakan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum Umum (JPU) Indah Kumala Sari serta majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH.
Terdakwa Nazirwan Delamat melalui kuasa hukumnya Suwito Winoto SH, memberikan keterangannya bahwa terdakwa tidak dapat hadir dipersidangan dan memohon kepada majelis hakim serta JPU dengan mengajukan lampiran surat bahwa terdakwa dalam kondisi sakit. Serta surat penangguhan penahanan rutan menjadi tahanan kota untuk 30 hari kedepan.
Setelah menerima surat izin penangguhan tersebut majelis hakim pun menerima dan mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa agar status penahanan rutan terdakwa untuk sementara menjadi tahanan kota dikarenakan kondisi terdakwa yang tidak memungkinkan.
"Ya kondisi kesehatan klien kita saat ini tidak mungkinkan untuk menghadiri sidang, karena klien kami dalam kondisi sakit setelah melakukan operasi, dan tadi juga kami dari pihak kuasa hukum sekaligus mengajukan permohonan penangguhan penahanan sementara ini menjadi tahanan kota, untuk itulah sidang ditunda jika kondisi klien memungkinkan akan dilanjutkan minggu depan" tutup Suwito saat diwawancarai seusai sidang.
Dengan tidak hadirnya terdakwa tersebut dipersidang majelis hakim menunda persidangan dengan melihat kondisi kesehatan terdakwa membaik akan dilanjutkan minggu depan. (Fly)