Notification

×

Tag Terpopuler

Pelaku Curanmor dan Residivis Kaki Apriandi Di Tembak Polisi Dua Lubang

Friday, September 06, 2019 | Friday, September 06, 2019 WIB Last Updated 2019-09-06T08:17:34Z

PALEMBANG, SP - Pelaku curanmor dan sekaligus terlibat beragam tindak kejahatan membuat Apriadi (34) warga Jalan Ki Marogan, Lorong Purba, Kertapati harus merasakan timah panas Unit Pidum Polresta Palembang.

Pelaku ditangkap tak jauh dari rumahnya pada Jumat (6/9) sekitar pukul 01.00. Karena berusaha kabur anggota opsnal Pidum pimpinan Kasub Opsnal Pidum, Ipda Andrean terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menghadiahi pelaku timah panah di dua kakinya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara dan Wakasat AKP Ginanjar Aliya Sukmana melalui Kanit Pidum, Iptu Ginting membenarkan bahwa adanya penangkapan satu dari dua pelaku pencurian dengan korban Arzani (53) Jalan Ki Merogan, Kecamatan Kertapati Palembang.

"Tapi saat hendak ditangkap tak jauh dari  rumahnya pelaku melawan petugas, sehingga kita berikan tindakan tegas kepada pelaku ini," ungkapnya. 

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan pelaku bersama temannya Amar (25) yang masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) pada Senin (5 /8) 2019 lalu, sekitar pukul 03.00.  

"Pada saat kejadian informasi yang kita dapatkan korban sedang tidur dirumah, sekitar pukul 05.00, korban bangun melihat motor Yamaha Mio M3 warna kuning miliknya sudah tidak ada lagi, dengan kondisi jendela rumah rusak," katanya.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kertapati dengan laporan Polisi Nomor : LPB / 252 / VIII / 2019 / Sumsel / Resta / SPKT / KPT,  tanggal 5 Agustus 2019.

"Dari laporan tersebut kita melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku. Sementara untuk Pelaku Amar masih terus kita kejar dengan menggali informasi dari pelaku terkait kepercayaan Amar in," ungkapnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga terlibat pencurian lain, bersama temannya Firman dan Fajar (telah tertangkap) di 26 Desember 2017 lalu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pasar Sungki Jalan Abi Kusno, Kecamatan Kertapati Palembang.

Pelaku ini juga masuk DPO untuk kasus pencurian yang dilakukannya di 2017 lalu. Selain mengamankan pelaku, lanjutnyq, pihaknya juga mengamankan Penadah kendaraan bermotor tersebut yakni Cek (28) di daerah Tangga Buntung.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni satu buah besi ulir pendek dan satu buah pukul besi. "Atas perbuatannya ini pelaku akan dikenalkan pasal 365 dan 363 KUHP,"tegas Ginting. 

Sementara, Pelaku Apriadi mengakui bahwa benar melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel jendela menggunakan besi dan pukul, kemudian mengambil motor Yamaha Mio M3 warna kuning yang kuncinya tergantung di motor dan selanjutnya dijual pelaku ke tangga buntung seharga Rp2,8 juta. 

"Saya jual dengan Cek (28) warga Tangga Buntung pak, kemudian uangnya kami bagi dua saya dapat Rp2,5 juta dan sisanya Amar yang bertugas mengawasi lokasi," tuturnya. 

Sementara untuk uangnya sendiri sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan rumah tangga. "Selain kasus ini pak, saya juga pernah melakukan pencurian bersama dua teman saya yang saat ini sudah tertangkap. Saya menyesal pak dengan perbuatan saya ini, apalagi harus menahan sakit akibat mencoba melawan petugas," tutupnya. (mlm)
×
Berita Terbaru Update