Notification

×

Tag Terpopuler

Mantan Dirut PT SP2J dan Pengurus Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Thursday, May 16, 2024 | Thursday, May 16, 2024 WIB Last Updated 2024-05-16T10:49:25Z

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto 

PALEMBANG, SP - Mantan Direktur Utama,(Dirut) PT SP2J, H. Ahmad Nopan beserta 3 orang lainnya, Anthoni Rais, saat ini menjabat Direktur PT TMPJ, Rubinsi Direktur Keuangan Jargas dan Sumirin Direktur Keuangan PT SP2J ditetapkan Polda Sumsel atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan sambungan jaringan instalasi pipa gas alam pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT SP2J) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah milik Pemerintah Kota Palembang.


Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, dari hasil penyidikan, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT SP2J) tahun 2019.


“Dari tingkat penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi termasuk para tersangka penyidik menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar dari dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam PT SP2J yang dilakukan empat tersangka,” ujar Sunarto, Kamis (16/5/2024).


Keempat tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 2, 3 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.


Namun demikian, meski sudah ditetapkan tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap keempat tersangka karena penyidik masih akan melakukan pendalaman melalui pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.


“Karena penahanan itu merupakan kewenangan penyidik, karena penyidik masih melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut,” ujarnya.


Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan jaringan gas (Jargas) Kota Palembang dari Polda Sumsel.


“Untuk SPDP perkara dugaan kasus korupsi pembangunan Jargas Kota Palembang telah kami terima dari Polda Sumsel. Dengan adanya SPDP tersebut, artinya pekara tersebut sudah ke tahap penyidikan," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update