Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Jaringan Internet Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka Lagi Oknum ASN Dinas PMD Muba

Wednesday, May 15, 2024 | Wednesday, May 15, 2024 WIB Last Updated 2024-05-15T13:17:45Z

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH 

PALEMBANG, SP - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp27 miliar tahun anggaran 2019-2023.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penyidik menetapkan satu orang tersangka atas nama R yang merupakan oknum ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Musi Banyuasin berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.


"Bahwa tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali dilakukan Penetapan 1 (satu) orang sebagai Tersangka yaitu, R selaku Oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin," ujar Vanny, Rabu (15/5/2024).

 

Vanny menjelaskan, sebelumnya tersangka R telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.


"Sebagaimana telah diinfokan dalam rilis sebelumnya, telah ditetapkan 1 orang tersangka yaitu, MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024. Serta Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000," jelasnya.


Adapun Perbuatan Tersangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 Orang. Modus Operandi yang dilakukan tersangka adanya markup harga langganan internet desa. Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update