Notification

×

Tag Terpopuler

Pungut Dana Ke Wali Murid Sah- Sah Saja

Tuesday, September 17, 2019 | Tuesday, September 17, 2019 WIB Last Updated 2019-09-17T09:06:14Z

PALEMBANG, SP - Masyarakat dan peningkatan mutu sekolah merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan karena, salah satu prinsip yang ada dalam Mutu Berbasis Sekolah (MBS)  yaitu adanya Partisipasi/ peran serta masyarakat untuk meningkatkan mutu sekolah/ pendidikan. Selama ini peran serta masyarakat khususnya orang tua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan masih sangat minim.  “Sekolah ini bukan hanya tanggung  sekolah, tetapi juga tanggung jawab masyarakat,”ungkap kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang H. Ahmad Zulinto, S.Pd.MM.

“Di dalam pasal permendikbud bahwa pendidikan itu tanggung jawab masyarakat dan menghimpun dana dari masyarakat secara sukarela itu dibenarkan,”jelas Zulinto.

Dia menyebutkan, Baju dan segala boleh dihilangkan, tetapi pemeliharaan sekolah tidak bisa dihendel oleh dana BOS sangat kecil. “Saya mengajak komite untuk menghimbau masyarakat untuk menghimpun dana perbaikan sarana yang rusak di sekolah dengan cara membuat edaran,  dan disurat tersebut juga harus disebutkan rincian dari penggunaan dana yang diminta secara sukarela tersebut,”jelas Zulinto.

Agar tidak menimbulkan pertanyaan dari dana sukarela yang diminta untuk perbaikan sarana sekolah tersebut, komite juga harus melaporkannya berapa besar dana yang mereka terima dari masyarakat dan juga dibuat rinciannya.

“Kalau ini dilaksanakan secara transparan saya yakin masyarakat pun akan puas dari apa yang telah mereka berikan untuk kemajuan pendidikan anak mereka itu, bahwa dana itu memang benar digunakan untuk kemajuan pendidikan anak mereka,”ujar Zulinto.

Jadi artian kita menghimbau masyarakat melalui komite untuk kemajuan pendidikan di sekolah anak mereka, bahkan kalaupun ada yang tidak menyumbang itu juga tidak ada masalah, sebab sumbangan yang diminta itu sifatnya sukarela demi kemajuan pendidikan anak mereka juga.”ini merupakan prinsip gotong royong dan kebersamaan, demi pendidikan anak mereka,”kata Zulinto.

Zulinto juga berharap kepada tim inspektorat juga ikut mempelajari ini, kalau ini kata zulinto tidak ada masalah pihaknya bisa mempertanggung jawabkan, karena sebagaimana diamanatkan oleh Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 BAB IV yang didalamnya memuat bahwasannya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga. “Masyarakat juga dapat terlibat dalam memberikan bantuan dana, pembuatan gedung, area pendidikan, teknis edukatif seperti proses belajar mengajar, menyediakan diri menjadi tenaga pengajar, mendiskusikan pelaksanaan kurikulum, membicarakan kemajuan belajar dan lain-lain,”jelas Zulinto(Raf
×
Berita Terbaru Update