PALEMBANG,SP - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai melakukan pembayaran gaji ke-13 untuk ASN dan pejabat negara di lingkungan Pemkot Palembang tahun 2026 dengan jadwal yang sudah ditentukan mulai hari ini, Senin (8/6/2026).
Plt Sekretaris Dinas BPKAD Kota Palembang, A Surahkman mengatakan untuk proses pencairan gaji ke-13 ini sebelumnya OPD akan menyampaikan SPM-LS (Surat Perintah Membayar Langsung), dan SP2D-LS (Surat Perintah Pencairan Dana Langsung) akan sesuai jadwal.
"Ya pembayaran dijadwalkan mulai hari ini, untuk usulan lengkap bisa diajukan oleh OPD ke BPKAD sesuai jadwal yang ditentukan," kata, Senin (8/6/2026).
Berikut jadwal penyampaian SPM-LS dan penerbitan SP2D-LS pembayaran gaji ke-13;
1. Minggu ke-2 bulan Juni 2026 Tgl. 8 sd 12 Juni 2026: Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan
2. Minggu ke-3 bulan Juni 2026 Tgl.15 sd 19 Juni 2026: Seluruh Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang
3. Minggu ke-4 bulan Juni 2026 Tgl. 22 Juni 2026 sd selesai: Seluruh OPD di luar Nomor Urut 1 dan 2
Wali Kota Palembang H. Ratu Dewa mengatakan, pemberian gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, kebijakan tersebut juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2026.
Ia menjelaskan, penerima gaji ke-13 meliputi ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Palembang, serta pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Pemkot Palembang mengalokasikan anggaran sekitar Rp89 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 kepada sekitar 23 ribu pegawai serta 52 pejabat negara di lingkungan Pemerintah Kota Palembang," jelasnya. (Ara)
