Notification

×

Tag Terpopuler

Bawa Shabu Dari Aceh Dengan Berat Hampir 2 Kg, Disidang

Saturday, October 05, 2019 | Saturday, October 05, 2019 WIB Last Updated 2019-10-05T01:56:15Z

PALEMBANG, SP - Nekat bawa shabu sebanyak hampir 2 Kg, Asirin Alia Tora (30) Warga Aceh Timur, Nangroe Aceh Darussalam terpaksa berurusan dengan hukum. Jumat (4/1) sidang perdana dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Abu Hanafiah SH HM  mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita SH.

Dalam agenda yang dibacakan JPU terungkap bahwa awal mula penangkapan terdakwa bermula dari adanya informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman sejumlah paket Narkotika golongan 1 jenis Shabu dari Aceh yang dibawa oleh seseorang didalam Bis menuju Palembang, kemudian ditanggapi langsung oleh petugas kepolisian Narkoba Polda Sumsel.

Sejumlah anggota kepolisian langsung bergerak cepat yang bekerja sama dengan Mapolsek Bayung Lencir Polres Muba guna mencegat bis tujuan Palembang tersebut. Setelah mendapati bis tersebut lewat dijalan petugas langsung memeriksa beberapa penumpang, dan didapati terdakwa yang dimaksud dengan membawa tas hitam.

Benar dugaan petugas, setelah menggeledah tas bawaan terdakwa didapati dua bungkus Shabu yang beratnya masing-masing 975,45 gram dan 999 gram.
Setelah di intrograsi petugas, terdakwa mengakui disuruh oleh Ayi (DPO) mengantarkan shabu tersebut kepada seseorang di Palembang bernama Sugianto dengan upah Rp. 60 juta.

Berdasarkan keterangan terdakwa tersebut, kemudian petugas menangkap terdakwa Sugiarto ketika menunggu terdakwa Asirin dibus Damri daerah Soekarno-Hatta Palembang. Akibatnya kedua pelaku langsung diamankan petugas ke Mapolda Sumsel.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 132 ayat (1) " Jelas JPU.

Setelah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda eksepsi dan mendengarkan saksi dalam hal ini dari anggota kepolisian yang menangkap terdakwa.(Fly)
×
Berita Terbaru Update