![]() |
- JPU Terus Dalami Fakta Kasus Mark-up Kredit BSB
PALEMBANG, SP - Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Khaidirman SH pada Jumat (4/10) mengatakan tersangka dugaan kasus korupsi kredit usaha Bank Sumsel Babel yang menjerat salah seorang komisaris PT. GI berinisial AJ kan segera disidangkan dalam waktu dekat.
Menurutnya, segera disidangkannya tersangka tersebut lantaran saat ini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Jaksa Kejati Sumsel dan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sedang menyusun surat dakwaan yang nantinya akan dibacakan di persidangan.
"Ya nanti pelimpahan berkas perkara tersangka AJ nantinya akan disidangkan di PN Tipikor Palembang setelah berkas-berkas dakwaannya disusun dan dinyatakan lengkap, setelah dilimpahkan ke PN Palembang barulah nanti jadwal terkait persidangan tersangka tersebut dibuat dan ditetapkan oleh PN Palembang, kita tunggu saja mudah-mudahan secepatnya sudah dilimpahkan" Ungkap Khaidirman.
Lebih jauh dikatakannya, jika dalam persidangan tersebut Tim JPU yang sudah dibentuk akan menghadirkan sejumlah saksi yang akan memberikan keterangan di bawah sumpah.
Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tindak pidana korupsi mark-up agunan kredit Bank Sumsel Babel (BSB) akan mendalami fakta persidangan untuk pengembangan kasus yang memungkinkan munculnya tersangka lain.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, Andi Andri Utama mengatakan, tersangka AJ melakukan mark-up nilai agunan untuk memperoleh kredit sebesar Rp15 miliar dari BSB dan diloloskan setelah dilakukan penilaian aset oleh pihak bank.
Andi mengatakan, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan terkait mekanisme pengajuan agunan kredit hingga kemudian disetujui oleh pihak bank dan apa yang terungkap pada fakta persidangan nanti akan menjadi pertimbangan untuk pengembangan kasus ini.
"Pihak BSB yang melakukan penilaian. Apakah kemampuan bank memenuhi untuk syarat pengajuan atau memang ada mekanisme lain, sehingga nilai agunan itu di approve yang kemudian dijadikan dasar peminjaman kredit itu masih dalam pengembangan penyidikan dan dalam fakta persidangan nanti semua diungkap," ujar Andi saat diwawancarai, Jumat (4/10).
Andi mengungkapkan, kasus mark-up agunan kredit BSB yang menyeret pengusaha tambang berinisial AJ dipastikan berlanjut ke tahap persidangan menyusul telah dilakukannya penyerahan tersangka, serta pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi Sumsel kepada Kejari Palembang.
Dijelaskannya, AJ yang berkedudukan sebagai Komisaris PT GI telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan kelas I Pakjo Palembang pada 24 September 2019 lalu.
"AJ disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan mark up nilai agunan agar mendapatkan kredit modal kerja senilai Rp15 miliar dari BSB. Dari sisi perbankan kredit yang diterima AJ berpotensi menjadi kredit macet dan berdasarkan perhitungan BPKP RI dalam hal ini negara dirugikan hingga Rp13 miliar lebih," jelasnya. (Fly)