Notification

×

Tag Terpopuler

Beli Buku Siswa, Kepsek Harus Manfaatkan Dana BOS

Sunday, October 06, 2019 | Sunday, October 06, 2019 WIB Last Updated 2019-10-06T08:24:17Z

PALEMBANG, SP - Pembelian buku pelajaran untuk siswa dan buku bacaan di perpustakaan sudah diatur dalam dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dalam aturan penggunaan dana BOS, pembelian buku itu diperbolehkan sesuai dengan kebutuhan sekolah. 

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang H.Ahmad Zulinto, S.Pd.MM.

“Kalau secara khusus bantuan buku untuk sekolah-sekolah dari Disdikpora belum secara rutin dianggarkan. Dalam dana BOS, boleh membeli beraneka ragam buku untuk menarik minat baca siswa," kata Zulinto.

Dalam penerapan pembelian buku teks dan non teks, telah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 tahun 2019, tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah. Sehingga tidak akan keluar dari aturan jika sekolah ingin melakukan pengadaan buku.

“Besaran dana yang digunakan, disesuaikan dengan jumlah buku yang diperlukan,”ujarnya.

Dia menjelaskan, pembelian buku teks dan buku non teks telah diatur dan dapat dilakukan maksimal 20 persen dari dana BOS regular yang diterima oleh sekolah. 

Oleh karena itu, sekolah tidak lagi fokus menyiapkan infrastruktur sekolah karena ada yang lain dapat dibeli seperti buku. “Untuk pembelian buku teks dan buku non teks, dilakukan apabila kebutuhan buku teks utama peserta didik, guru dan kepala sekolah telah dipenuhi. Sebab buku sangat penting untuk dibeli, agar peserta didik memiliki bahan belajar di sekolah,” terangnya.

Menurut Zulinto, bahan mengajar yang lengkap di sekolah, tentu akan menjadi daya tarik tersendiri bagi siswa untuk belajar. Jika hanya fokus mencatat tanpa ada bahan belajar yang lain diberikan, tentu tidak akan ada perkembangan. “Saat ini guru harus lebih kreatif mendidik para peserta didik, bukan hanya fokus dalam satu metode belajar. Namun harus dikembangkan,” tambahnya. (raf)
×
Berita Terbaru Update