Notification

×

Tag Terpopuler

Dedi Mayor Tewas Diduga Duel Maut Lahan Pasar

Monday, October 21, 2019 | Monday, October 21, 2019 WIB Last Updated 2019-10-21T08:53:00Z

PALEMBANG, SP - Diduga ribut masalah lahan Pasar Sentosa, seorang preman bernama  Andreas alias Dedi Mayor (51), warga Jalan Ki Anwar Mangku, Lorong Harapan, Kecamatan Plaju Ulu Palembang, tewas setelah terlibat duel dengan pelaku yang identitasnya belum diketahui.

Informasi kepolisian menyebut, duel maut sesama premen tersebut terjadi, Sabtu (19/10), sekira pukul 22.30 WIB, di depan Lorong Harapan atau tidak jauh dari tempat tinggal korban. 

Korban tewas dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang dengan luka tusuk senjata tajam di leher dan kepala.

“Benar, pada malam kejadian, kita dapat informasi dari warga di sekitar TKP. Saat kita datang, korban sudah dibawa ke RS Muhammadiyah dan dikabarkan meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian leher dan kepala,” ujar Kapolsek Plaju AKP Rizka Apriyanti didampingi Kanit Reskrim M Uzair, Senin, (21/10).

Untuk terduga pelaku, kata Uzair, masih dalam penyelidikan pihaknya. “Terduga pelaku masih lidik, informasinya lawan duel korban masih tetangganya sendiri,” kata Uzair.

Penyebab terjadinya keributan hingga menyebabkan korban tewas, lanjutnya, diduga rebutan masalah kekuasaan lahan Pasar Sentosa.

“Informasinya, ribut masalah rebutan jagoan Pasar Sentosa. Mereka sempat duel, hingga korban tewas dengan luka tusuk di bagian leher dan kepala. Korban meninggal dalam perjalanan ke RS Muhammadiyah,” tegasnya.

Disinggung bakal adanya aksi balasan dari pihak korban, Uzair menegaskan, pihaknya telah melakukan langkah aktisipasi dengan mengimbau pihak keluarga korban dan terduga pelaku agar tidak melakukan tindakan balasan.

“Secara tegas kita sudah imbau kepada keluarga kedua belah pihak, teruma keluarga korban agar tidak melakukan aksi balasan. Karena kasusnya sudah ditangani pihak kepolisian, dan kita akan mengusutnya hingga tuntas,” tegasnya lagi.

Seperti diketahui, pada 2015 korban pernah terlibat kasus penganiayaan dan divonis di PN Palembang dengan hukuman kurungan menjalani selama 3,3. (mlm)
×
Berita Terbaru Update