Notification

×

Tag Terpopuler

Gelapkan Uang Iuran Nasabah, Karyawan Asusransi Ini Disidang

Friday, October 18, 2019 | Friday, October 18, 2019 WIB Last Updated 2019-10-18T02:25:52Z

- JPU tidak memperbolehkan wartawan ambil foto suasana sidang

PALEMBANG, SP - Dengan menggunakan pakaian tahanan khusus berwarna biru, Eka Oktarina Putri (30) Terdakwa diduga melakukan penggelapan uang perusahaan tempat terdakwa bekerja, senilai lebih kurang  Rp. 634 juta, harus berhadapan dengan hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean SH, Kamis (17/10) di ruang sidang Garuda Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Abu Hanafiah SH MH.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU bahwa terdakwa warga DI Panjaitan Lr. Darurruhama no. 70 Rt. 32 Rw. 11. Kel. Plaju Ulu Kec. Plaju Palembang ini diduga telah melakukan tindak pidana penggelepan uang perusahaan dalam hal ini PT. Pan Pacific Insurance senilai lebih kurang Rp 634 juta terhadap 181 nasabah dalam kurun waktu April tahun 2017 hingga bulan Desember tahun 2018.

"Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa Terdakwa telah tanpa izin dari PT. Pan Pacific tidak menyetorkan uang premi asuransi nasabah sebanyak 181 data nasabah yang tercatat dalam system yang mana semua nasabah sudah membayar premi asuransi namun uang tidak disetorkan Terdakwa ke rekening PT. Pan Pacific". Ucap JPU bacakan dakwaannya.

Terdakwapun oleh JPU dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 374 KUHPidana

Sementara itu suasana ruang sidang saat pembacaan dakwaan oleh JPU sempat dihentikan sementara, tak kala JPU Kejari Desi Arsean SH nampak tidak senang ketika wartawan koran SumselPers ini mencoba mengambil foto suasana sidang. Sembari menunjuk wartawan untuk meminta agar jangan memfoto suasana sidang yang saat itu lagi ramai pengunjung sidang.

"Tolong kamu itu jangan foto-foto". Ujar Desi ke wartawan, seperti hendak mempermalukan dihadapan puluhan pengunjung sidang yang datang.

Namun setelah menyadari tidak ada protes dari majelis hakim serta Panitera bahwa wartawan tersebut berhak untuk mengambil foto dan meliput jalannya sidang, JPU Desi pun terdiam dan melanjutkan kembali pembacaan dakwaannya. (Fly)
×
Berita Terbaru Update