Notification

×

Tag Terpopuler

Jelang Pelantikan, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Diperiksa Kejagung RI

Wednesday, October 23, 2019 | Wednesday, October 23, 2019 WIB Last Updated 2019-10-23T03:12:42Z

- Pemeriksaan Terkait Perkara Dana Bantuan Sosial Pemprov Sumsel Tahun 2013

PALEMBANG, SP - Kasus Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sumsel tahun 2013 yang menjerat beberapa pejabat dilingkungan Pemprov Sumsel, perkara tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp50 miliar tersebut. Terus berlanjut menyusul dilakukannya pemeriksaan oleh tim dari Kejagung terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Berdasarkan informasi yang diterima, ada beberapa nama yang di panggil untuk dilakukan pemeriksaan oeh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) diantaranya ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati terlihat lebih dulu tiba di Gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan kendaraan minibus berwarna putih terparkir dihalaman belakang gedung, Kemudian Adi Rasyidi menyusul tiba sekitar pukul 12.30 WIB lalu Sakim. melalui pintu depan kantor Kejati Sumsel. Yang ketiganya merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) pada saat perkara dana bansos tersebut mencuat.

Dari pantauan wartawan koran SumselPers serta sejumlah awak media lainnya terlihat menunggu hasil pemeriksaan tersebut di gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel, pemeriksaan tersebut telah dilakukan sejak pukul 09.00 WIB pagi di lantai 5. Selasa (22/10).

Sekitar pukul 12.00 Wib, saat waktu istirahat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sugeng Purnomo, turun dan langsung diserbut okeh beberapa awak media yang menanyakan kebenaran terhadap pemeriksaan tersebut dan membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung.

"Ya memang ada permintaan keterangan dari teman-teman di Kejagung, tapi detailnya nanti setelah selesai pemeriksaan. Intinya mereka tim penyidik membutuhkan bahan keterangan tambahan. Kasus ini lanjutan sebenarnya. Dalam minggu ini akan dituntaskan," ujar Sugeng 

Sugeng mengaku, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh karena kewenangan pemeriksaan berada pada pihak Kejaksaan Agung.

Namun, pada prinsipnya pemeriksaan yang dilakukan Kejagung untuk melengkapi data-data yang sebelumnya sudah diperoleh untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Soal berapa yang dimintai keterangan saya tidak tahu, silahkan nanti tanya ke pihak Kejagung," bebernya.

Kasus dana Bansos Pemprov Sumsel yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran tersebut sempat mencuat pada tahun 2017 lalu.

Dari hasil proses hukum, mantan Kepala BPKAD dan Kesbangpol Pemprov Sumsel Laonma Pasindak Tobing dan mantan Kepala Kesbangpol Sumsel dinyatakan bersalah di persidangan dan telah menjalani hukuman penjara.

Barulah sekitar pukul 14.30 WIB ketua DPRD Provinsi Sumsel yang rencana besok akan dilantik, saat ditemui usai diperiksa menjelaskan, tidak ada hal yang baru yang harus dikatakannya karena pernyataan yang disampaikan kepada penyidik Kejagung masih sama seperti pada waktu pemanggilan sebelumnya.

"Kapasitas saya dulu sebagai anggota DPR mendapatkan dana aspirasi itu saja. Saya bisa membuktikan semuanya, tetapi karena besok saya dilantik menjadi Ketua DPR, jadi tadi sekalian saya silaturahim dengan Pak Kajati Sumsel untuk menyampaikan undangan," ujarnya.

Anita juga mengakui, pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejagung pada dirinya memang terkesan memakan waktu karena komputer yang digunakan penyidik mengalami beberapa kali kendala.

"Memang agak lama, lebih dari tiga jam, karena tadi komputernya agak lemot. Ini sebenarnya kasus lama yang akan diungkap lagi ya, tapi pertanyaannya masih seputar itu dan yang saya ketahui juga hanya itu. Jadi tidak ada perbedaan antara keterangan saya di awal 1 Maret 2016, 20 Oktober 2016 dan 22 Oktober 2019 dan ini belum ada nama tersangka. Jadi sekarang ini satu berkas itu satu tersangka kini masih pendalaman, tidak ada nama tersangka," jelasnya.

Sementara itu, tak berselang lama Sakim yang terlihat tergesa-gesa keluar Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel juga tak menampik bahwa ikut dimintai keterangan soal dana hibah tersebut. “Iya masih soal yang lama (dana hibah),” Tutup Sakim. (Fly)
×
Berita Terbaru Update