![]() |
| (foot/ist) |
PALEMBANG, SP - Perkara tindak pidana diduga korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dari Bank Sumsel Babel (BSB) yang menjerat Augustinus Judiarto. Seorang komisaris PT Gatramas Internusa senilai Rp15 miliar itu akan segera diadili.
Hal ini sebagaimana telah dikatakan oleh Juru Bicara Pengadilan Negri Palembang Klas 1 A Khusus, Hotnar Simarmata SH melalui pesan singkatnya bahwa Sidang Perdana Diduga Korupsi Dana Kredit BSB akan digelar Kamis (17/10) pukul 09.00 Wib .
"Ya untuk agenda sidang perdana kasus tindak pidana korupsi oleh komisaris tersebut dimulai Kamis nanti mas, sekitar pukul 9 pagi sudah dimulai". Kata Hotnar ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat
Hotnar melanjutkan bahwa selain sudah menetapkan jadwal sidangnya tersebut, Pengadilan Tipikor Palembang juga telah menunjuk majelis hakimnya yaitu Erma Suharti SH MH sebagai hakim ketua, serta Adi Prasetyo SH MH dan Dr. Saepudin SH MH sebagai hakim anggota.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ir Augustinus Judiarto telah menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) pada 2014 silam.
Namun nilai sejumlah barang yang diagunkan diduga sudah di mark up sehingga fasilitas kredit yang didapatkan lebih besar. Akan tetapi dalam perjalanannya, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas serta beroperasi di wilayah Kalimantan ini tidak bisa melakukan pembayaran atau kredit macet.
Sehingga dari nilai pinjaman senilai Rp15 miliar negara mengalami kerugian sampai Rp13,8 miliar. Hal itu terungkap dari penyelidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel pada Februari 2019.
Kemudian pada September 2019 Komisaris dan Direktur PT Gatramas Internusa ditetapkan sebagai tersangka, langsung dijebloskan ke sel tahanan. Sementara satu tersangka lainnya, yakni Direktur di PT Gatramas Internusa juga ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan meninggal dunia. (Fly)
