![]() |
PALEMBANG, SP - Ridwan AZ (45) tidak senang dengan tingkah tetangganya Ita (30) atas perbuatan asusila di depan umum dengan mempertontonkan pantatnya hingga membuat laporan ke Polrestabes Palembang Selasa,(8/19).
Menurutnya, sebelum terjadinya perbuatan asusila yang terjadi pada Rabu (25/9) sekira pukul 08.30 WIB, Ridwan memang sering cekcok dengan terlapor sehingga sering terjadi pertengkaran antara keduanya.
Namun pada saat peristiwa kejadian di depan rumah pelapor, terlapor marah-marah tanpa adanya sebab disertai membuka bagian tubuh (pantat) menunjukkannya ke arah pelapor dihadapan orang banyak.
"Ya pak saya sangat malu dengan perbuatan dia apalagi dilakukan di muka umum pak, saya tunggu itikad baik dari dia pak tapi malah terusan mencari masalah dengan saya pak hingga saya tidak tahan dengan tetangga saya itu dan melaporkannya ke sini (SPKT)," aku dia.
Sementara itu Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait perbuatan asusila di muka umum yang dilakukan tetangga korban.
"Benar kalau anggota kita menerima laporan tersebut dan dilakukan oleh tetangga korban sendiri, atas perbuatan itu korban membuat laporan polisi. Bila terlapor terbukti bersalah akan dikenakan pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan,"pungkasnya.(mlm)