Notification

×

Tag Terpopuler

Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Sumsel Babel Ditahan di Rutan Pakjo

Tuesday, January 04, 2022 | Tuesday, January 04, 2022 WIB Last Updated 2022-01-04T13:29:27Z


Salah satu tersangka Kasus Kredit Macet Bank Sumsel Babel Ditahan di Rutan Pakjo (Foto : Humas Kejati Sumsel)


PALEMBANG, SP - Satu dari dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel kepada PT. Gatramas Internusa Tahun 2014 sebesar Rp.13,9 miliar resmi ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, Selasa (4/1/2021).

Tersangka yang ditahan itu yakni, Asri Wahyu Wardana selaku Analisis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel. Sementara tersangka lainnya Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel belum ditahan dikarenakan tidak hadir saat dipanggil oleh penyidik alias mangkir.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Radyan SH MH, mengatakakan hari ini pihaknya resmi menahan satu dari dua tersangka dalam perkara pengembangan dugaan korupsi fasilitas Kredit kepada PT. Gatramas Internusa.

"Hari ini penyidik pidsus, resmi melakukan penahanan satu tersangka berinisial AWW ke Rutan Pakjo Palembang, sementara tersangka AH belum ditahan dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Radyan, Selasa (4/1/2022) malam.

Radyan menjelaskan, tersangka tersebut dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, perkara tersebut bermula disaat Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa bersama Direktur PT Gatramas Internusa Hery Gunawan (telah meninggal dunia) mendapatkan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Sumsel Babel, dengan agunan mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive Sistem, serta dua bidang tanah. 

Dalam perjalanannya, ternyata nilai agunan tersebut diduga dimark-up sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp 13 miliar lebih. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update