![]() |
PALEMBANG, SP - Terbukti telah menjadi kurir narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 200 butir, membuat terdakwa Kiki Merdekawati (38), ibu rumah tangga warga Gandus kota Palembang, akhirnya mendapat ganjaran dihukum pidana penjara selama 10 tahun.
Ganjaran yang terdakwa terima tersebut didapat setelah, Jum'at (18/10) majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel SH MH di ruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, dengan agenda pembacaan putusan.
Meskipun pada sidang tersebut terdakwa sempat menangis guna memohon keringan terhadap hukuman dan mengakui telah menyesal, majelis hakim tidak bergeming dan menghukum terdakwa bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Terhadap vonis yang dijatuhkan terdakwa Kiki Merdekawati didamoingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, vonis hukuman yang dijatuhkan sedikit lebih ringan yang pada persidangan beberapa waktu lalu Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Palembang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.
sebelumnya diketahui bahwa kejadian bermula pada Rabu, 3 Juli 2019 sekitar jam 20.30 WIB bermula saksi DS Priyono, SH dan saksi Hendi Gunawan (keduanya Anggota Polisi dari Satnarkoba Polresta Palembang) melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi(undercover buy) dengan terdakwa Kiki sebanyak 700 butir dengan harga satu butir Rp 50 ribu.
Lalu, terdakwa mengajak saksi Hendi untuk bertemu di KFC Kambang Iwak, dan membahas mengenai pesanan narkotika jenis pil ekstasy karena pesanan 700 butir kosong. Kemudian terdakwa menawarkan kepada kedua saksi narkotika jenis pil ekstasy sebanyak 200 butir, dengan harga Rp 50 ribu dengan total harga Rp 10 juta.
Saksi dan terdakwa lalu menuju ke tempat yang telah di sepakati. Setibanya di komplek Perum Bukit Sejahtera kedua saksi memarkirkan mobilnya di depan toko Indomaret, sedangkan anggota polisi yang lain menyebar di sekitar lokasi. Tidak lama kemudian Doni datang lalu terdakwa membuka jendela, kemudia Doni menyerahkan 1 bungkus plastik putih kepada terdakwa. Setelah di buka didalam nya terdapat 2 bungkus plastik bening yang berisikan pil Ekstasi.
Selanjutnya saksi Hendi keluar dari mobil untuk menangkap Doni. Namun pada saat akan ditangkap, Doni mencabut senjata api dan mengarahkannya kepada saksi Hendi. Melihat Doni (alm) akan menembak dirinya saksi Hendi langsung mengambil tindakan tegas dan terukur. Setelah berhasil melumpuhkan Doni, anggota lainnya mengamankan terdakwa yang berusaha melarikan diri beserta barang bukti berupa 2 bungkus pil ekstasy yang berada di tangan terdakwa. (Fly)
