![]() |
PALEMBANG, SP - Muhammad Jagad (30) tahun, terdakwa perkara pembunuhan terhadap korban Ismail Effendi alias Ita Salon yang sempat menghebohkan warga terutama di sekitaran Rumah Susun Palembang, akhirnya Kamis,(17/10) oleh majelis hakim divonis pidana penjara selama 17 tahun.
Dalam persidangan yang digelar sekitar pukul 16.00 Wib, diruang sidang Tirta Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus. Oleh majelis hakim yang diketuai hakim Ahmad Suhel SH MH, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Mengadili dan memutuskan terhadap terdakwa Muhammad Jagad telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta saat dalam pelarian ternyata terdakwa melakukan pencurian dengan pidana penjara selama 17 tahun". Tegah Ahmad Suhel bacakan putusan.
Atas putusan yang telah dibacakan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir dahulu, setelah pada persidangan sebelumnya dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Adapun menurut pertimbangan majelis hakim, terdakwa dihukum lebih 2 tahun dari tuntutan, dikarenakan ternyata pada fakta persidangan terungkap bahwa selain melakukan pembunuhan, terdakwa juga saat dalam pelariannya di Provinsi Bengkulu ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian.
Sementara itu, Fatimah (59) yang merupakan saudara tertua korban yang hadir pada persidangan kali ini, mengaku sangat kecewa dengan putusan yang diberikan kepada terdakwa. Bahkan seusai sidang luapan kekecewaan tersebut sempat emosi dengan melontarkan perkataan yang kurang pantas.
"Saya sangat tidak puas dengan putusan tersebut, bagaimana tidak, itu adik saya satu-satunya pak, saya memang orang yang tidak mengerti hukum, inginnya saya terdakwa itu juga dihukum mati. Karena adik saya orang yang tidak banyak ulah, sampai tega dia bunuh lalu ambil barang-barang berharga miliknya". Ungkap Fatimah meluapkan kekesalannya.
Untuk diketahui awal mula kasus pembunuhan yang menjerat terdakwa Jagad sehingga tega menghabisi nyawa Ismail Efendi alias Ita Salon yang terjadi pada Sabtu malam (16/2/2019) pukul 21.00 WIB yang ditemukan tewas di dalam rumahnya yang juga dijadikan salon Rusun Blok12 Kelurahan 24 ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Pihak kepolisian yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Sementara jenazah korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian mengetahui identitas tersangka yakni Muhammad Jagad hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumah keluarganya yang berlokasi di Lubuklinggau. (Fly)
