Notification

×

Tag Terpopuler

Terbukti Lakukan Penyiraman Cuka Para, Iwan Brek Dihukum 8 Tahun Penjara

Monday, October 07, 2019 | Monday, October 07, 2019 WIB Last Updated 2019-10-08T02:17:35Z

- Dengan Nada Meninggi Dihadapan Majelis hakim, Kuasa Hukum Ajukan Banding

PALEMBANG, SP - Ahmad Irawan alias Iwan Brek (46) Warga Jl. Sematang RSS-C Griya Harapan Blok 1-C No.4 Rt.94. Sako Palembang, yang merupakan terdakwa kasus penyiraman cuka para (air keras.red) terhadap korban Muhammad Rifai hingga menyebabkan korban cacar permanen terutama pada mata sebelah kiri, tertunduk setelah majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Pada sidang yang digelar diruang tirta Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus Palembang, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Ahmad Suhel SH MH membacakan putusan terhadap terdakwa, yang menurut hakim telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penganiayaan yang direncanakan sehingga menyebabkan korban cacat secara permanen.

"Memutuskan terhadap terdakwa Ahmad Irawan Alias Iwan Brek terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang terencana swhingga membuat korban mengalami luka berat sesuai dengan pasal 355 ayat (1) KUHPidana dengan pidana kurungan penjara selama 8 tahun". Tegas hakim Suhel

Petikan amar putusan yang telah dibacakan hakim terhadap terdakwa sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama yang pada gelaran sidang beberapa waktu lalu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Suasana sidang sempat memanas ketika Defi Iskandar SH selaku kuasa hukum terdakwa membentak dan sambil menunjuk-nunjuk majelis hakim usai hakim membacakan amar putusandengan nada meninggi, selain mengatakan akan banding dahulu, seraya mengancam melaporkan majelis hakim ke tingkat Mahkamah Agung.

"Saya selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan akan banding dahulu atas putusan yang mulia bacakan tadi, tapi selain itu saya juga nanti akan melaporkan yang mulia ke Mahkamah Agung". Ucap Defi sambil nada membentak.

Sementara itu Tito Dalkuci SH selaku kuasa hukum korban, ketika diwawancarai usai sidang mengaku puas dengan putusan hakim tersebut yang menilai putusan tersebut sudah tepat untuk terdakwa walupun melihat dari kronologis persidangan sebelumnya terdakwa tidak ada rasa penyesalan telah melakukan perbuatan tersebut.

"Kami selaku kuasa hukum korban sangat puas dengan putusan hakim tersebut meskipun seharusnya terdakwa dihukum lebih tinggi lagi,yang terhadap putusan hakim tersebut membuktikan adanya pencabutan keterangan saksi tidak menggugurkan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa". Tutup Tito. (Fly)
×
Berita Terbaru Update