PALEMBANG, SP - Dua kakak beradik Aprizal dan Samsuri terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban bernama Wahyudin divonis 10 dan 9 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Touch Simanjuntak SH, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Selasa (22/10).
"Berdasarkan barang bukti dan saksi saksi yang dihadirkan dipersidangan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aprizal selama 10 tahun dan terdakwa Samsuri selama 9 tahun dikurangi selama kedua terdakwa menjalani masa hukuman,"ujarnya.
Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro SH yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama 10 langsung menerima. Sedangkan para terdakwa juga menerima.
Dalam dakwaan JPU, penyebab terjadinya permasalahan terdakwa merasa saksi Candra menuduh terdakwa telah mengambil uang gaji renovasi Masjid tanpa sepengetahuannya sehingga pada hari Minggu tanggal 21 April 2019, lalu saksi Candra mendatangi terdakwa yang sedang duduk didepan rumah untuk menantang terdakwa untuk berkelahi.
Lalu kemudian saksi Candra pun pergi menunggu di luar lorong dan terdakwa masuk kedalam rumah mengambil 1 bilah senjata tajam jenis Golok bergagang plastik warna putih dan sebilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu warna coklat, dan pada saat itu Samsuri mengetahui kalau terdakwa Aprizal akan menemui saksi Candra.
Melihat Candra yang sedang berdiri di taman dengan membawa senjata tajam jenis tombak kecil kujur, melihat Candra mendekati Samsuri dan mau membacok menggunakan tombak. Lalu, terdakwa langsung menghampiri Candra sambil membacok menggunakan senjata tajam jenis golok ke arah kepala saksi Candra, dan Samsuri melihat ada sebuah kayu melemparkan ke arah saksi Candra dan mengenai bagian kepala saksi Candra mengakibatkan saksi Candra terjatuh di jalan kemudian pingsan tidak sadarkan diri tiba-tiba korban Wahyudin datang sambil membawa besi dan mengejar Samsuri.
Kemudian saksi Samsuri mengambil kembali kayu sento hendak melawan korban Wahyudin namun terjatuh. Lalu, terdakwa Aprizal mendekat korban, lalu terdakwa memegang golok membacokkan golok tersebut ke arah korban hingga mengenai pinggang korban sehingga Wahyudin meninggal dunia. (Fly)