Notification

×

Tag Terpopuler

Tim Penyidik Kejati Sumsel Amankan Terduga Korupsi Markup Proyek Pemeliharaan Jalan

Thursday, October 03, 2019 | Thursday, October 03, 2019 WIB Last Updated 2019-10-03T02:59:40Z

- Petugas PPTK Dinas PUBM TR Sumsel Rugikan Negara Hampir Rp 1.2 Milyar

PALEMBANG, SP - Setelah selang sehari pelimpahan berkas perkara dugaan kredit fiktif yang dilakukan oleh oknum senilai lebih dari Rp 13 Milyar, kali ini penyidik kejati Sumsel Rabu (2/10) kembali menunjukkan taringnya dengan melakukan penyerahan berkas berikut tersangka serta barang bukti oleh petugas PPTK Dinas PUBM TR Sumsel tahap dua. Dengan dugaan markup proyek pemeliharaan Jalan sepanjang jalan Muara Dua- Kota batu kabupaten OKU yang berbatasan langsung dengan Provinsi Lampung. Hingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1.2 Milyar.

Adalah seorang Pegawai Negri Sipil bernama Yatimura ST MM (51) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, warga Perumdam Blok A2 Kel. Talang Kelapa Palembang yang saat ini masih aktif berdinas di Dinas PU Bina Marga Dan Tata Ruang Provinsi Sumsel. Adapun dugaan korupsi proyek yang dilakukannya adalah markup pemeliharaan jalan senilai Rp 2.8 Milyar yang bersumser dari APBD tahun 2015.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumsel Haidirman SH MH mengatakan bahwa berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan oleh tim audit BPKP Sumsel bahwa modus yang telah dilakukan oleh tersangka yakni dengan membuat draft (daftar) upah pekerja yang kemudian di up oleh tersangka.

"Ya pengusutan kasus yang diduga korupsi yang dilakukan oleh tersangka ini dari tim penyidik Kejati Sumsel sudah dilakukan dari sejak dua tahun lalu tepatnya tahun 2018 yang bermula adanya laporan dari masyarakat. Atas laporan masyarakat itulah dilakukan pengumpulan data serta keterangan saksi hingga pada Agustus bulan lalu dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka ini" ujar Haidirman usai penyerahan tersangka sebelum akhirnya dititipkan untuk menjalani penahanan di Rutan Pakjo, Rabu (2/10). 

Haidirman menambahkan bahwa sebetulnya dari total kerugian negara sebesar Rp1,1 milyar sudah dan telah dikembalikan tersangka sebanyak Rp1,030 milyar oleh namun sebagaimana yang diatur pada Pasal 4 UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi hal ini tidak menghapuskan hukuman terhadap tersangka.

Tersangka yang bakal menjalani penahanan selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang ini dijerat  dalam dakwaan primair disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 KUHP subsider pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 UU TPK.

“Untuk ancaman hukumannya dalam dakwaan primair minimal selama empat tahun dan maksimal selama 20 tahun penjara,” pungkas Haidirman.

kuasa hukum terdakwa, Supendi,SH,MH menyebut pihaknya akan segera mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya yang sudah ditahan sejak 22 Agustus 2019 silam ini.

“Untuk saat ini kita masih tetap akan ajukan dan sedang dibuatkan suratnya, sejak 22 Agustus 2019 yang lalu diperiksa dan langsung ditahan dan saat ini pelimpahan tahap keduanya,” sebut Supendi.

Sementara itu, Plt,Kadis PUBM dan TR Pemprov Sumsel, Darma Budhi,ST,MT yang dikonfirmasi Rabu Sore (2/10) membenarkan pihaknya sudah diberitahu perihal penahanan terhadap bawahannya tersebut. (Fly)
×
Berita Terbaru Update