![]() |
| Farizal Kabid PBB P2 Dan BPHTB Dipenda Kabupaten Lahat (foto/KH.Helmi) |
LAHAT, SP - Peningkatan Retribusi Pajak Bumi Bangunan (PBB) Tahun 2020 mendatang, Dinas Pendapat Daerah (Dispenda) Kabupaten Lahat mewacanakan persyaratan masuk sekolah dan pengurusan di pemerintahan wajib melampirkan Lunas PBB. Hal tiu diungkapkan PLT Kepala Dinas Dispenda Kabupaten Lahat Subranudin.SE Melalu Kabid PBB P2 dan BPHTB Farizal Minggu (20/10) .
"Di triwulan ke tiga ini, rialisasi PBB baru tercapai 63 Persen. Golobalnya sama seperti tahun-tahun yang lalu 70 Persen",Terangnya.
Belum maksimalnya capaian PBB beberapa tahun terkahir faktor teknis penghapusan data lahan yang telah terjual oleh pemiliknya yang masi atas nama mereka. "Itu salah satunya penyebabnya. Kedepan akan kita perbaiki dengan memperkuat kerjasama dengan Kades dan Camat", Ungakpnya.
Terjadinya tumpang tindih data lahan banyak terjadi diwilaya yang banyak aktivitas perusahan dimana datanya masih butuh proses perbaikan, penambahan dan penghapusan. Ya' contonya di wilayah Kecamatan Merapi dan Kikim Aria. Lahat yang telah dibeli perusahan masih terdata nama pemilik lama", jelasnya.
Selain tumpang tindih kepemilikan, tahun yang akan datang, peningkatan PBB akan mencontoh Kabupaten tetangga yang telah memperlakukan pelunas PBB langsung ditanggulangi oleh Kades/lurah setempat juga diperkuat lampiran pelunasan PBB menjadi persyaratan dalam mendapatkan beberapa pelayan dari pemerintah."Itu salah satu solusinya, contoh Kota lubuk Linggau mereka telah di atur Peraturan Daerah (Perda). Hal yang sederhanapun wajib melapirkan wajib lunas PPB Meksi hanya untuk anak masuk sekolah, Jelasnya
Kedepan, pelayanan akan lebih ditingkatkan dan teratur. Setiap masyarakat yang akan melakukan transaksi pembayaran yang berkaitan dengan Dispenda dimudahkan dalam bertransaksi.
"Saat ini masih proses berbenah. Kedepan, akan lebih teratur baik tempat dan pegawai yang bertugas.Pungkasnya. (KH. Helmi)
