- Sempat Ditunda Seminggu, Berkas Pledoi Belum Siap
PALEMBANG, SP - Sempat ditunda selama sepekan, sidang empat terdakwa dugaan korupsi proyek tugu tapal batas kota Palembang-Banyuasin dengan agenda pembacaan Pledoi lanjutan dan Tanggapan atas satu Pledoi yang telah dibacakan pada sidang sepekan akan kembali digelar hari ini (Senin) 11/11.
Setelah, Senin (4/11) lalu, kuasa hukum ketiga terdakwa tersebut ternyata belum mempersiapkan berkas Pledoinya dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai hakim Kamalludin SH MH.
Didalam persidangan minggu lalu, salah satu kuasa hukum terdakwa yakni Fahmi meminta kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan lantaran pihaknya belum siap membacakan pledoi ketiga terdakwa.
“Kami mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim menunda sidang pledoi terdakwa Khairul Rizal, M Ichsan Pahlevi dan Asmol Hakim, karena pledoi kami belum siap,” Ungkap Fahmi dihadapan majelis hakim kala itu.
Sementara itu JPU Hendy ketika dikonfirmasi usai sidang tersebut, membenarkan akan adanya penundaan sidang untuk ketiga terdakwa lainnya.
"Adapun ketiga terdakwa yang sidangnya ditunda dikarenakan berkas pledoinya tidak siap, yakni; terdakwa Khairul Rizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga Kasi di Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Perumahan Pemkot Palembang, terdakwa M Ichsan Pahlevi, dan terdakwa Asmol Hakim selaku Konsultan Pengawas". Ujar JPU Hendy Tanjung SH membenarkan usai persidangan kala itu.
Hendy menambahkan bahwa sebelumnya hanya satu terdakwa saja yang menyampaikan pledoinya baik melalui kuasa hukum maupun penyampaian pledoi secara pribadi yakni terdakwa Ahmad Toha.
"Iya nanti sidang Senin ini (Hari ini.red), akan dilanjutkan lagi dengan agenda pledoi untuk tiga terdakwa lainnya. Dan kami juga dari pihak JPU jika memungkinkan dihari yang sama akan menyampaikan tanggapan terhadap Pledoi dari Ahmad Toha". Ujar Hendi.
Sekedar mengingatkan perbuatan ke empat tersangka dengan peran berbeda ini dilakukan tahun 2013 pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Dan Perumahan Kota Palembang yang melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gerbang Batas Kota Palembang-Kabupaten Ogan Ilir yang berlokasi di Jln. Gubenur H. A. Bastari- Jakabaring, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang bersumber dari APBD Kota Palembang Tahun Anggaran 2013 dan berdasarkan DPA-SKPD Nomor 1.04.1.03.02.17.02.5.2 tanggal 06 Pebruari 2013 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Berdasarkan Kontrak/Surat Perjanjian Nomor : 06.02/PPK GEDUNG/DE/PUCKP/2013 tanggal 7 Juni 2013 Perencanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gerbang Batas Kota Palembang-Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2013 telah dilaksanakan oleh CV.Cita & Citra melalui YON ROSANDI (Alm) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 89.000.000,- (Delapan puluh Sembilan juta rupiah) dan hasil dari pelaksanaan Kontrak Perencanaan tersebut berupa Gambar Rencana Pekerjaan/DED (Detail Engineering Design), Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk 4 lokasi Pembangunan Gerbang Batas Kota Palembang, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), Laporan Awal, serta Laporan Akhir untuk 1 (satu) Rencana Anggaran Biaya (RAB) khususnya Rencana Anggran Biaya (RAB) Gerbang Batas Kota Palembang – Ogan Ilir yang berlokasi di Jakabaring Kec. SU. I Palembang yaitu sebesar Rp. 1.496.779.000,00.
Atas dugaan kasus korupsi tersebut berupa mark-up anggaran pembangunan tugu perbatasan Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin dengan kerugian negara sebesar Rp.505.923.660,08. Adapun tugu yang menjadi objek korupsi berada di Jalan Gubernur H. Ahmad Bastari Jakabaring Palembang, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti dokumen-dokumen terkait pembangunan tugu tersebut. (Fly)