Notification

×

Tag Terpopuler

"Merasa Tidak Pernah Menghibahkan Rumah Miliknya, Ayah Gugat Anak Kepengadilan"

Friday, November 29, 2019 | Friday, November 29, 2019 WIB Last Updated 2019-11-29T02:33:10Z

PALEMBANG, SP - Kamil bin Sulaiman (66) menggugat anak kandungnya sendiri Siti May Munah (43) perkara sengketa hibah sebuah rumah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Kota Palembang, Kamis (28/11).

Ditemui usai sidang gugatan tersebut, Kuasa hukum penggugat Dedi Heriyansyah menuturkan gugatan ke pengadilan merupakan upaya hukum yang dilakukan untuk membatalkan sertifikat dan akta rumah yang dimiliki tergugat. 

"Sebab klien kami selaku penggugat sekaligus ayah kandung dari tergugat tidak pernah merasa memberikan akta hibah. Maka untuk membatalkannya, terpaksa kami melayangkan gugatan ke pengadilan," ujarnya. 

Dedi pun merincikan permasalahan ini terkait sebuah rumah yang berada di jalan Sultan Sahrir Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Rumah tersebut merupakan milik Kamil bersama istri pertamanya yang juga ibu kandung tergugat.  

Namun istrinya penggugat tersebut meninggal dunia pada tahun 2013 lalu. Merasa tidak mampu mengurus dirinya sendiri dimasa tua, penggugat Kamil akhirnya pada tahun 2015 memutuskan untuk menikah lagi.

"Ketika menikah untuk kedua kalinya, Kamil sudah keluar dari rumah yang ada di jalan Sultan Sahrir itu," jelasnya. 

Dedi menambahkan bahwa Kamil yang sebelumnya hanya bekerja sebagai sopir saat ini sudah mulai sakit-sakitan karena usia. Bahkan Kamil juga hidup dengan kondisi perekonomian pas-pasan dan tinggal disebuah rumah kontrakan. 

Masih dikatakannya bahwa sebelumnya sudah ada upaya mediasi secara kekeluargaan yang diperantarai kuasa hukum juga sudah ditempuh. Dengan harapan kedua belah pihak dapat menemukan titik temu.

"Melalui upaya ini kita berharap kedua pihak sama-sama tidak ada yang dirugikan. Terkait dengan kelanjutan rumah itu, apakah nantinya akan dijual  kemudian hasilnya dibagi rata atau bagaimana, itu dikembalikan lagi ke klien kami. Tapi yang jelas upaya di pengadilan sekarang ini adalah fokus kami," ucapnya. 

Sementara itu, Kamil selaku penggugat tidak dapat dhadirkan ke persidangan dikarenakan kondisi kesehatannya yang kurang baik. 

Disisi lain anak kandung penggugat pihak Siti May Munah tidak mau berkomentat hanya memilih untum diwakilkan kuasa hukumnya dalam memberikan komentar. 

"Maaf mas kita ikuti saja dulu prosesnya, jadi belum bisa berkomentar dulu," ujar Sondang SH kuasa hukum Siti May Munah.

Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negri Palembang yang diketuai Abu Hanifah SH menunda sidang dan menyarankan agar kedua belah pihak untuk melakukan upaya mediasi terlebih dahulu. (Fly)
×
Berita Terbaru Update