Notification

×

Tag Terpopuler

Oknum Guru Cabul Diamankan Polres OKI

Friday, November 08, 2019 | Friday, November 08, 2019 WIB Last Updated 2019-11-08T03:06:56Z

OKI, SP - Polres OKI menetapkan status tersangka terhadap Asmuni (51), oknum Guru Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) atas perbuatan cabul terhadap sejumlah muridnya. Pelaku yang masih berstatus PNS ini menyerahkan diri ke Polsek terdekat didampingi keluarganya, kemudian selajutnya diserahkan ke Polres.

Perbuatan guru cabul tersebut disinyalir telah berlangsung lama. Hal ini lantaran pengakuan beberapa korban aksi cabul yang dilakukan tersangka saat ini bahkan ada yang sudah menikah 

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Saputra mengatakan perbuatan bejat tersebut berawal dari laporan keluarga korban. Dalam laporan terungkap aksi cabul tersangka ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari Ibu korban pada 28 Oktober 2019,

"Ibu korban mengatakan anak perempuannya yang masih berusia 11 tahun dicabuli tersangka sebanyak 2 kali. Pertama, dilakukan di perpustakaan sekolah saat korban masih kelas V dan seterusnya dilakukannya digudang sekolah saat korban telah kelas VI," terangnya Kamis (7/11/2019).

Dilanjutkan Doni, sedangkan modus tersangka yakni meminta korban menunjukkan hapalan pelajaran tertentu. Tersangka menyuruh korban ke perpustakaan untuk setorkan hapalan, setelahnya tersangka mencium pipi, memeluk, dan memegang alat kelamin korban dari bagian luar. 

"Untuk menutupi belangnya, usai korban dicabuli, tersangka ancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun jika ingin naik kelas," katanya


Diteruskannya, sedikitnya 9 orang korban sudah diperiksa, semuanya anak perempuan dibawah umur, Pelajar kelas VI. Selain itu ada juga telah duduk di bangku SMP bahkan ada yang telah menikah, mengaku pernah menjadi korban perbuatan cabul tersangka.

Doni mengatakan, tersangaka akan dijerat Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Atas perbuatannya mencabuli Pelajar perempuan dibawah umur yang tak lain muridnya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU R1 nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dan karena dia PNS juga selaku tenaga pendidik, maka ditambah 1/4 dari hukumannya," tandasnya. (RB) 
×
Berita Terbaru Update