Notification

×

Tag Terpopuler

Pendaftaran Calon Ketum Koni Resmi di Buka, Ada 7 Persyaratan Wajib di Lakukan

Thursday, November 28, 2019 | Thursday, November 28, 2019 WIB Last Updated 2019-11-28T02:54:15Z

PALEMBANG, SP - KONI Provinsi Sumsel bakal menggelar Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov), 20-22 Desember 2019, untuk pemilihan ketua Umum KONI Provinsi Sumsel masa bakti 2019-2023.

Namun ada beberapa tahapan yang akan di lalui sesuai hasil keputusan Rapat Anggota KONI Sumsel tahun 2019, pada 21-26 November 2019 lalu, Dimulai dari penggandaan materi penjaringan dan penyaringan calon ketum KONI Sumsel.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Sumsel Masa Bakti 2019-2023, Sofwan Hariady dalam sesi jumpa pers di Sekretariat Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum KONI Sumsel. 

“Kemudian kita lakukan sosialisasi bakal calon ketua umum KONI Sumsel masa bakti 2019-2023 melalui media, baik online cetak maupun elektronik, mulai hari ini, (27/11/2019),” ujarnya Rabu (27/11/2019) siang. 

Setelah itu pihaknya membuka pendaftaran calon ketua umum KONI yang akan di buka terhitung mulai 28 November hingga 5 Desember mendatang. 

Lanjut Dosen Universitas Tridinanti Palembang ini, tahap selanjutnya penyerahan berkas bakal calon ketua umum KONI Sumsel, dilakukan 6-12 Desember 2019. 

“Lalu kami memverifikasi bakal calon secara administrasi dan penetapan calon, 13-15 Desember nanti,” kata dia lagi.

Sambung Sofwan, 16 Desember nanti Tim Penjaringan dan Penyaringan akan menyampaikan hasil verivikasi dan validasi berkas kepada calon ketua umum KONI Sumsel secara tertulis (surat resmi).

"Pemberkasan calon untuk disampaikan pada Musorprov KONI Sumsel 17-18 Desember 2019. Kemudian 20 Desember kita gelar Musorprov,” katany

Masih kata Sofwan, ada tujuh persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon untuk menjadi calon ketua umum.

Pertama, warga negara Indonesia dan bukan pejabat publik atau struktural sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2015 pasal 40 tentang sistem keolahragaan nasional beserta penjelasanya.

Kedua, pernah menjabat atau sedang menjabat ketua induk organisasi cabang olahraga induk keolahragaan fungsional atau pernah menjadi pengurus KONI baik daerah maupun provinsi dibuktikan dengan surat keputusan.

Ketiga memperoleh surat pernyataan dukungan tertulis dari atau diusulkan oleh minimal 30 persen dari 72 anggota KONI. 

Keempat surat dukungan atau pencalonan dianggap sah apabila ditanda tangani oleh ketua umum baik pengprov maupun KONI kabupaten dan kota.

Kelima apabila ketua umum karena suatu hal berhalangan dan tidak dapat menandatangani surat dukungan sebagaimana dimaksud diatas, surat dukungan dapat ditanda tangani sekretaris umum.

Keenam, apabila terdapat dua surat dukungan pencalonan sebagaimana dimaksud dengan penandatanganan berbeda namun yang dicalonkan sama, maka sah.

Sementara bila yang dicalonkan berbeda maka surat yang dijadikan dasar penetapan dukungan atau pencalonan adalah surat yang ditandangani oleh ketua ketua umum.

Terakhir membuat surat pernyataan bermateri Rp6.000 uang menegaskan kesediaan, dan kesanggupan. Fakta integritas, bebas narkoba, berbadan sehat.

Senada disampaikan Plt Ketum KONI Sumsel Dhennie Zainal. Dikatakannya, Musorprov yang akan dilaksanakan 20-22 Desember 2019 di Hotel Swarna Dwipa Palembang, mengagendakan laporan pertanggungjawaban 2016-2020.

"Tidak ada lagi kegiatan yang mendesak. Makanya kita laksanakan Desember ini," kata Dhennie.

Pada Musorprov nanti, akan ada pemilihan Ketum. Setelah lengkap kepengurusan baru akan ada komisi-komisi 

"Kalau kita tetapkan agendanya sekarang, takutnya setelah kepengurusan terbentuk agendanya tidak sesuai dengan kepengurusan yang akan datang," ujarnya. (Nis/Rill)
×
Berita Terbaru Update