Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Berikan Kesaksian Dana Desa Sudah Direalisasikan Untuk Pembangunan Desa

Monday, November 25, 2019 | Monday, November 25, 2019 WIB Last Updated 2019-11-25T08:51:43Z

PALEMBANG, SP - Perkara diduga tidak menyetorkan dana Pendapatan Asli Desa (PAD), yang menjerat Apni, S.Ag, oknum Kepala Desa (Kades) Sunur, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (25/11) dengan menggunakan rompi khusus tahanan Tipikor kembali digelar diruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam agendanya kali ini yakni menghadirkan Lima orang saksi yang kesemuanya merupakan warga Sunur yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Panji Wujanarko.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abu Hanafiah SH MH, lima saksi tersebut memberikan kesaksian yang menerangkan tentang pengeluaran kas Desa. Salah satu saksi Nita ketika ditanya oleh majelis hakim perubahan terhadap lingkungan desa Sunur selama kades tersebut menjabat.

"Dana yang diduga PAD yang berasal daru APBdes tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan desa, seperti adanya pembangunan jalan, lapangan voli serta dibuatkan kolam retensi serta pembangunan jembatan didesa" Jawab saksi

Sementara satu saksi lainnya ketika ditanya oleh hakim ketua Abu Hanafiah, ditanya mengenai Apakah setiap adanya penerimaan dana BUMdes pada desa sunur, memang untuk infrastruktur desa.

Saksi tersebut yang mengaku sebagai bendahara BUMdes desa sunur, menjawab setiap adanya dana desa pemerintah yang dicairka melalui pihak BUMdes, saksi mengatakan dana tersebut di alokasikan untuk kepentingan desa, saksi mencontohkan pembelian 7 unit tenda dan kursi.

"Seperti contoh, pada tahun 2017 desa Sunur menerima bantuan dana desa, yang kemudian oleh kami sebagai bendahara BUMdes membelanjakan dalam bentuk barang 7 unit tenda dan kursi, yang kegunaannya untuk warga desa itu sendiri yang mulia, dan juga disewakan, sebagai bentuk PAD desa". Ungkapnya.

Dalam ruang sidang yang berlangsung terbuka tersebut terlihat puluhan massa yang merupakan warga desa Sunur turut menyaksikan jalannya proses persidangan, rata-rata memberikan support moril kepada kadesnya tersebut.

Oleh majelis hakim setelah sidang dengan agenda mendengarkan saksi tersebut, sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda yang sama yakni mendengarkan saksi lanjutan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Terdakwa yang sudah menjalani penahanan sejak Juli lalu. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa, pada 2016 terdakwa selaku kades melakukan 30 jenis pengeluaran kas desa tanpa terlebih dahulu melalui Peraturan Kepala Desa dan APBDes serta tidak ada pertanggungjawaban penggunaan uang.

Begitu juga pada 2017, terdakwa sebagai Kades hanya menyetor Rp55 juta ke kas desa dari PAD hasil lelang lebak lebung, pengelolaan pasar (kalangan) dan tempat penjualan karet sebesar Rp151.596.000.

Kemudian pada 2018, sesuai dengan surat persetujuan gubernur bahwa Desa Sanur  mendapat dana kompensasi karena menjadi perlintasan kegiatan survey seismic 3 D SKK Migas-PT Mandala Energi Sumbangsel.

Bahwa sesuai berita acara ditandatangani PT Mandala Energi pada Maret 2018, terdapat 1.172 masyarakat selaku pemilik lahan telah mendapat kompensasi sebesar Rp1.194.763.615.

Selain itu juga terdapat penerimaan kompensasi hak desa sesuai bukti kwitansi pada 30 Maret 2018 senilai Rp367 juta yang ditandatangani saksi Ario Nindityo selaku pihak yang menyerahkan uang kepada terdakwa selaku Kepala Desa Sunur. 

Oleh terdakwa, dari jumlah dana kompensasi yang diterima, hanya Rp.247.680.000 yang disetorkan ke kas desa. Sedangkan sisanya Rp119.320.000 dibagikan kepada 89 warga Desa Sunur total sebesar Rp54.620.000 dengan alasan PT Mandala Energy belum melunasi kompensasi dan dibagikan kepada 59 perangkat desa sebesar Rp64.700.000.

Padahal dana kompensasi tersebut hanya untuk kas Desa Sunur, bukan pembayaran kompensasi untuk tanah milik pribadi warga, sehingga PAD yang diperoleh harusnya disetor ke rekening kas desa terlebih dahulu.

Setelah itu melalui Perencanaan dan Musrenbangdes yang ditetapkan peruntukannya menjadi APBDes. Bahwa penggunaan uang milik desa harus sesuai perencanaan dengan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

Sehingga akibat perbuatan terdakwa pada 2016-2018 tersebut berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian Rp374.416.000. Serta atas perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Fly)
×
Berita Terbaru Update