Notification

×

Tag Terpopuler

Ratu Dewa Persilakan Gugatan Eks Pegawai Dishub yang Dipecat Akibat Dugaan Pungli

Monday, May 25, 2026 | Monday, May 25, 2026 WIB Last Updated 2026-05-25T09:58:00Z


PALEMBANG,SP – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap enam oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang yang terlibat dalam razia ilegal dan dugaan pungutan liar (pungli).


Tidak terima atas keputusan tersebut tiga dari enam mantan pegawai Dishub yang diberhentikan dikabarkan akan menggugat Pemkot Palembang karena menilai sanksi yang dijatuhkan tidak adil.


Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan bahwa keputusan pemecatan telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Menurutnya, proses penjatuhan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Aprizal Hasyim.


“Penjatuhan sanksi sudah melalui tahapan pemeriksaan dan sidang Baperjakat. Setelah itu juga dimintakan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk Persetujuan Teknis (Pertek),” ujar Ratu Dewa, Senin (25/5/2026).


Ia memastikan keputusan tersebut telah sesuai aturan disiplin aparatur sipil negara. Selain enam pegawai yang diberhentikan, sejumlah pegawai lainnya juga dikenai sanksi disiplin dengan tingkatan berbeda.


“Sanksi sudah sesuai prosedur. Enam orang diberhentikan, sementara yang lain dikenakan sanksi penurunan jabatan hingga pemotongan tambahan penghasilan selama satu tahun,” katanya.


Terkait rencana gugatan yang akan diajukan tiga mantan pegawai Dishub, Ratu Dewa mempersilakan langkah hukum tersebut dilakukan. Ia menegaskan Pemkot Palembang tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.


“Silakan saja jika ingin menggugat, itu hak mereka. Kami tetap menghargai proses hukum,” tegasnya.


Sebelumnya, kuasa hukum tiga mantan pegawai Dishub Palembang menyatakan kliennya akan menggugat Pemkot karena menilai pemberian sanksi tidak proporsional. Mereka juga menyebut para klien mengalami tekanan psikologis, depresi, hingga kehilangan mata pencaharian setelah kasus tersebut viral di media sosial. (Ara)

×
Berita Terbaru Update